Membentuk manusia yang berkarakter bertanggung jawab akan hak dan kewajibannya

Jumat, 18 Desember 2009

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN NASIONAL DIPROSES
(Sumber: UUD 1945 Mahkamah Konstitusi)
Dalam pergaulan hidup sehari hari, kita senantiasa diatur oleh peraturan, baik yang tertulis juga peraturan tidak tertulis. Demikian juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua kegiatan warganegara diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
1. Makna Pentingnya Peraturan Perundangan Nasional bagi warga negara.
Peraturan perundang-undangan nasional adalah peraturan tertulis yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang sebagai pedoman warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Lembaga yang berwenang membentuk perundang-undangan nasional adalah Pemerintah (presiden) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dalam kehidupan bermasyarakat peraturan perundangan sangat penting karena berfungsi mengatur kehidupan warga negara dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Misalnya dalam penerapan undang-undang berlalu lintas. Jika masyarakat tidak mentaati peraturan berlalu lintas maka akan terjadi ketidak tertiban, kemacetan bahkan akan terjadi tabrakan.Sebaliknya jika masyarakat tertib dan mentaati peraturan maka akan tercipta keteraturan dan kenyamanan.


A. Sekelompok orang naik bus tidak di halte
B. Sekelompok orang naik bus umum di halte bus
Di Negara kita (Indonesia) terdapat hukum tidak tertulis dan hukum tertulis. Keduanya berfungsi untuk mengatur warga negara dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Hukum tidak tertulis adalah norma atau peraturan tidak tertulis yang telah dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari secara turun temurun dan tidak dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwenang. Misalnya norma kesopanan, norma kesusilaan, norma adat.
Hukum tertulis adalah aturan dalam betuk tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang . Misalnya peraturan perundang-undangan nasional di negara kita. Menurut Tap III/MPR/2000 tentang tata urutan perundang –undangan di negara Indonesia , dinyatakan sebagai berikut: UUD 1945, Ketetapan MPR (Tap MPR), Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (PERPU), Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden (Kepres), Peraturan Daerah (Perda).
Tata urutan perundangan tersebut sebagai pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya. Jadi setiap peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. Jika aturan di bawahnya bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya maka secara otomatis peraturan yang ada dibawah tersebut gugur (tidak berlaku) demi hukum.
Untuk memperjelas tentang Tata urutan Peraturan Perundangan, perhatikan Skema Tata Urutan Peraturan Perundangan berikut ini sesuai dengan Tap.III/MPR/2000
a. UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang terdiri dari pembukaan (empat alinea) dan pasal-pasal (berjumlah 37 pasal). UUD 1945 yang sekarang dipakai dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia telah mengalami 4 kali amandemen (perubahan) yang dilakukan oleh Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. Ketetapan MPR adalah peraturan yang dibentuk oleh majlis permusyawaratan rakyat untuk melaksanakan UUD 1945. Bentuk peraturan yang dihasilkan oleh lembaga MPR /berupa ketetapan (Tap), juga berbentuk keputusan MPR Ketetapan MPR adalah putusan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat keluar atau kedalam majelis (seluruh warga negara RI).

Keputusan MPR adalah putusan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam (anggota majelis)

c. Undang-undang yaitu bentuk peraturan perundangan yang diadakan untuk melaksanakan undang-undang dasar serta ketetapan MPR. Lembaga yang berwenang membentuk Undang-udang adalah lembaga DPR dan Pemerintah (Presiden). Untuk lebih jelas lihat UUD 1945 pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 3
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Perpu ditetapkan oleh Presiden jika negara dalam keadaan bahaya, tanpa melalui persetujuan DPR, tetapi DPR tetap mengawasi pelaksanaan Perpu tersebut. Untuk lebih jelas silahkan lihat UUD 1945 pasal 22.
e. Peraturan Pemerintah yaitu peraturan yang ditetapkan oleh Presiden yang bertujuan melaksanakan perintah undang-undang. Yang dimaksud dengan pemerintah adalah pemerintah pusat ( ibu kota negara) dan pemerintah daerah (provinsi). Jadi peraturan pemerintah terdiri dari peraturan pemerintah pusat dan peraturan pemerintah daerah.

Contoh peraturan pemerintah pusat dapat berupa peraturan presiden, Keputusan menteri dan lainnya.

Contoh peraturan daerah yakni peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh daerah provinsi maupun tingkat kota atau kabupaten.
f. Keputusan presiden(Keppres) yaitu keputusan yang dibuat oleh presiden. Berfungsi antara lain mengatur pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
g. Peraturan daerah (Perda) yaitu peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi daerahnya, sebagai pelaksanaan dari peraturan di atasnya. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.


02. Alur dan Proses

Alur proses penyusunan peraturan perundang-undangan serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya:

Di dalam penyusunan perundang-undangan nasional terdapat pihak-pihak (lembaga) yang terlibat. Misalnya pada saat penyusuan Undang-undang. Pihak-pihak yang terlibat adalah pemerintah (presiden) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Suatu Rancangan Undang-undang (RUU) mungkin datang dari pemerintah, atau mungkin juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (hak Inisiatif).

Bagaimana alur proses penyusunan suatu rancangan undang-undang sampai berhasil ditetapkan menjadi Undang-undang ?

Secara garis besar alur proses penyusunan rancangan Undang-undang pada dasarnya melalui empat tahapan. Yaitu :
a. Tahap persiapan Rancangan Undang-undang
b. Tahap pembahasan di DPR
c. Tahap pengesahan oleh Presiden
d. Tahap diundangkan oleh sekretariat negara
Alur proses pembentukan RUU menjadi UU jika RUU datang dari Pemerintah

Alur proses pembentukan RUU menjadi UU jika RUU datang dari DPR



03. Sikap Kritis

Sikap kritis terhadap peraturan perundangan yang tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat
Suatu undang-undang harus mampu menampung dan melindungi seluruh kepentingan masyarakat. Jika tidak maka setiap warga negara harus bersikap kritis terhadap Undang-undang yang tidak mampu menampung aspirasi rakyat banyak.
Contoh sikap kritis terhadap peraturan perundangan yang tidak mengakomodasi atau tidak sesuai dengan keinginan rakyat antara lain:
a. Melakukan dialog dengan anggota DPR, yang berisi penolakan dan keberatan terhadap peraturan tersebut. Misalnya keberatan terhadap kenaikan harga BBM. Perhatikan Gambar berikut

b. Melakukan aksi unjuk rasa secara tertib. Aksi ini juga sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat banyak misalnya. Berunjuk rasa menolak pemberian izin terbit majalah yang memuat pornografi dan pornoaksi.

c. Mendatangi kantor kejaksaan dan Mahkamah agung untuk sekedar mempertanyakan terhadap keputusan pengadilan yang telah mem-bebaskan para korupsi



04. Sikap Patuh

Sikap patuh terhadap perundang-undangan nasional
Setiap peraturan dibuat bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk itu setiap warga negara harus mendukung terhadap setiap peraturan yang mengakomodasi kepentingan masyarakat dan harus mentaati dan mematuhinya dengan penuh kesadaran.
Berikut ini contoh sikap patuh terhadap peraturan yang berlaku dalam masyarakat
a. Dalam berlalu lintas.

Sikap patuh yang dapat ditampilkan dalam berlalu lintas misalnya jika sedang mengendarai kendaraan bermotor, mengenakan helm, Memiliki SIM, mentaati rambu-rambu lalu lintas.

b. Berangkat ke sekolah untuk belajar, termasuk mematuhi peraturan. yaitu melaksanakan peraturan tentang wajib belajar.

c. Meggunakan hak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Juga termasuk contoh patuh terhadap peraturan yang berlaku, yakni undang-undang tentang pemilu

Tidak ada komentar: