BENTUK PEMERINTAHAN
Manusia telah menciptakan cara untuk mengatur masyarakatnya menjadi bentuk pemerintahan. Sejauh ini Ada empat bentuk pemerintahan, yaitu:
Tribalisme, Republik, Monarki, dan Demokrasi. mari kita bedah beberapa sub bagian dari masing-masing.
Tribalisme :
merupakan bentuk pemerintahan yang paling awal, biasanya berupa pemerintahan gabungan dari beberapa suku yang ada di masyarakat. Bentuknya adalah :
Tribalisme Despotik, pemimpin diperoleh dari peperangan beberapa suku. Suku yang menang akan menjabat sebagai pemimpin. Pemimpin biasanya merangkap sebagai dukun atau pemuka agama dan tidak bertanggung jawab pada siapapun. Pemimpin biasanya memerintah sampai mati.
Tribalisme Demokratik, seperti yang dicontohkan nabi Muhammad. Suku-suku berembuk untuk memilih pemimpin dari kepala suku yang akan menjabat sampai mati. Contoh Emirat.
Republik :
merupakan pemerintahan yang terbentuk dari beberapa kelompok, biasanya dengan dilengkapi majelis tinggi yang merupakan representasi kelompok-kelompok yang berkuasa yang akan memilih pemimpin. Jenisnya :
Republik Bangsawan, pemerintahan dipilih melalui musyawarah dari beberapa keluarga bangsawan. Contohnya Republik Roma, Republik Venesia. Pada abad pertengahan jabatan pemimpin disebut Prince. Masa jabatan penguasa 8 tahun.
Republik Konstitusional, Republik yang berfondasi pada undang-undang dasar. Contoh NKRI. masa jabatan penguasa 4 tahun.
Republik Pedagang, Republik yang pada dasarnya adalah perusahaan yang memiliki tanah di daerah tertentu, memiliki hukum dan kelengkapan republik pada umumnya. Hanya ada pada jaman pertengahan, sekarang sudah menajadi perusahaan multi nasional. Masa Jabatan Penguasa 4 tahun contoh Hansetatic League.
Republik Administratif, Republik yang memiliki birokrasi yang ketat. Masa jabatan 4 tahun.
Teokrasi, Republik yang penguasanya juga merupakan pemuka agama dan berkuasa sampai mati. Contoh vatikan.
Republik Diktatorial, Republik yang penguasanya menjabat sampai mati dan berkuasa penuh atas negaranya, parlemen hanya boneka saja.
Monarki :
Merupakan bentuk pemerintahan yang penguasanya biasanya memiliki garis keturunan dengan penguasa terdahulu. Dengan penguasa menjabat sampai mati.
Monarki Feodal, Pada monarki feodal terdiri dari kelas-kelas, ada kelas tuan tanah, kelas pedagang, agamawan dan petani penggarap. Penguasa pada monarki feodal adalah orang yang dapat mempersatukan tuan tanah-tuan tanah tersebut.
Monarki Absolut yang tercerahkan, bentuk monarki absolut yang penguasanya termakan ide jaman pencerahan.
Monarki Absolut, Monarki yang penguasanya berkuasa penuh atas negaranya.
Monarki Despotik, Monarki yang penguasanya juga merangkap sebagai pemuka agama.
Monarki Konstitusional, Monarki yang dibangun berdasarkan undang-undang dasar. Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri.
Monarki Administratif, Monarki yang pemerintahannya dijalankan oleh birokrasi yang rumit.
Kekaisaran, Monarki absolut yang memiliki wilayah yang sangat luas.
Khusus pada Holy Roman Empire (Jerman pada saat ini), Kaisar dipilih oleh para raja, dan wilayah kekaisaran dapat berubah-ubah sepanjang waktu, raja boleh memutuskan untuk tidak bergabung dengan HRE.
Demokrasi, pemerintahan yang mirip dengan republik, namun rakyat dapat memilih penguasanya secara langsung. masa jabatan penguasa biasanya hanya 4 tahun.
Demokrasi Konstitusional, Demokrasi yang memiliki undang-undang dasar.
Demokrasi Revolusioner, Demokrasi yang hanya terjadi pada saat revolusi dan pemimpinnya tidak jelas atau pemerintahan para pemberontak, Contoh demokrasi pada revolusi perancis, dan PRRI.
Demokrasi Diktatorial yang Tercerahkan, demokrasi yang berubah menjadi Diktatorial, namun penguasanya mementingkan rakyat.
Demokrasi Totaliter, Demokrasi yang berubah menjadi diktatorial, karena rakyat sangat percaya pada pemimpinnya.
Junta militer, Demokrasi yang berubah menjadi kudeta sehingga rakyat dikuasai oleh pemimpin militer.
Sumber : Europa Universalis III dan wikipedia.org
Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu sarana untuk mencetak watak dan karakter generasi muda Indonesia yang tahu dan mengerti tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik melalui jalur pendidikan formal.
Minggu, 31 Oktober 2010
Bentuk pemerintahan
BENTUK PEMERINTAHAN (2)
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik [1]. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan. Beberapa bentuk pemerintahan yang pernah ada antara lain sebagai berikut:
1. Aristokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno aristo yang berarti “terbaik” dan kratia yang berarti “untuk memimpin”. Aristokrasi dapat diterjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik.
Sebagai salah satu istilah bentuk pemerintahan, aristokrasi dapat dibandingkan dengan:
otokrasi – “pemerintahan oleh seorang individu”.
meritokrasi – “pemerintahan oleh individu yang paling pantas untuk memimpin”.
plutokrasi – “pemerintahan oleh orang-orang kaya”.
oligarki – “pemerintahan oleh segelintir individu”.
monarki – “pemerintahan oleh seorang individu”.
demokrasi – “pemerintahan oleh rakyat”.
2. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
3. Demokrasi totaliter adalah sebuah istilah yang diperkenalkan oleh sejarahwan Israel, J.L. Talmon untuk merujuk kepada suatu sistem pemerintahan di mana wakil rakyat yang terpilih secara sah mempertahankan kesatuan negara kebangsaan yang warga negaranya, meskipun memiliki hak untuk memilih, tidak banyak atau bahkan sama sekali tidak memiliki partisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Ungkapan ini sebelumnya telah digunakan oleh Bertrand de Jouvenel dan E.H. Carr.
4. Diktatur adalah suatu bentuk pemerintahan otokratis yang dipimpin oleh seorang diktator. Kata ini mempunyai dua kemungkinan arti:
Diktator Romawi yaitu suatu jabatan politis dari Republik Romawi. Para diktator Romawi diberikan kekuasaan mutlak pada saat-saat darurat. Namun kekuasaan mereka tidak sewenang-wenang ataupun tidak dipertanggungjawabkan, karena mereka takluk kepada hukum dan membutuhkan pembenaran di kemudian hari. Setelah awal abad ke-2 SM, tidak ada lagi bentuk diktatur seperti itu, dan para diktator di kemudian hari, seperti misalnya Sulla dan Kaisar Romawi menggunakan kekuasaannya dalam cara yang jauh lebih besifat pribadi dan sewenang-wenang.
Dalam penggunaan masa kini, diktatur merujuk kepada suatu bentuk pemerintah absolut yang otokratis oleh suatu kepemimpinan yang tidak dibatasi oleh hukum, konstitusi, atau faktor-faktor sosial dan politis lainnya di dalam negara.
5. Emirat (bahasa Arab: imarah, jamak imarat) adalah sebuah wilayah yang diperintah seorang emir, meski dalam bahasa Arab istilah tersebut dapat merujuk secara umum kepada provinsi apapun dari sebuah negara yang diperintah anggota kelompok pemerintah. Contoh penggunaan dalam arti yang terakhir disebut adalah Uni Emirat Arab, yang merupakan sebuah negara yang terdiri dari tujuh emirat federal yang masing-masing diperintah seorang emir.
6. Federal adalah kata sifat (adjektif) dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada pemerintahan pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari bahasa Belanda, federatie, berasal dari bahasa Latin; foeduratio yang artinya “perjanjian”. federasi pertama dari arti ini adalah “perjanjian” daripada Kerajaan Romawi dengan suku bangsa Jerman yang lalu menetap di provinsi Belgia, kira-kira pada abad ke 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak memerangi sesama, tetapi untuk bekerja sama saja.
Dalam pengertian modern, sebuah federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas. Ini berbeda dengan sebuah negara kesatuan, di mana biasanya hanya ada provinsi saja. Kelebihan sebuah negara kesatuan, ialah adanya keseragaman antar semua provinsi.
Federasi mungkine multi-etnik, atau melingkup wilayah yang luas dari sebuah wilayah, meskipun keduanya bukan suatu keharusan. Federasi biasanya ditemukan dalam sebuah persetujuan awal antara beberapa negara bagian “sovereign”. Federasi modern termasuk Australia, Brazil, Kanada, India, Russia dan Amerika Serikat. Bentuk pemerintahan atau struktur konstitusional ditemukan dalam federasi dikenal sebagai federalisme.
7. Meritokrasi Berasal dari kata merit atau manfaat, meritokrasi menunjuk suatu bentuk sistem politik yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi atau berkemampuan. Kerap dianggap sebagai suatu bentuk sistem masyarakat yang sangat adil dengan memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi untuk duduk sebagai pemimpin, tetapi tetap dikritik sebagai bentuk ketidak adilan yang kurang memberi tempat bagi mereka yang kurang memiliki kemampuan untuk tampil memimpin.
Dalam pengertian khusus meritokrasi kerap di pakai menentang birokrasi yang sarat KKN terutama pada aspek nepotisme.
8. Monarkisme adalah sebuah dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian sistem kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
9. Negara Kota adalah negara yang berbentuk kota yang memiliki wilayah, memiliki rakyat,dan pemerintahan berdaulat penuh. Negara kota biasanya memiliki wilayah yang kecil yang meiliki luas sebesar kota pada umumnya.
Negara-negara kota dewasa ini adalah Singapura, Monako dan Vatikan.
10. Oligarki (Bahasa Yunani: Ὀλιγαρχία, Oligarkhía) adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Kata ini berasal dari kata bahasa Yunani untuk “sedikit” (ὀλίγον óligon) dan “memerintah” (ἄρχω arkho).
11. Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani autokratôr yang secara literal berarti “berkuasa sendiri” atau “penguasa tunggal”. Otokrasi biasanya dibandingkan dengan oligarki (kekuasaan oleh minoritas, oleh kelompok kecil) dan demokrasi (kekuasaan oleh mayoritas, oleh rakyat).
12. Plutokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yamg mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki. Mengambil kata dari bahasa Yunani, Ploutos yang berarti kekayaan dan Kratos yang berarti kekuasaan. riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan memang berawal di kota Yunani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova, Italia.
13. Republik Dalam pengertian dasar, sebuah republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau “urusan awam”, yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.
Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan “collegiality” (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.
Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
14. Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
15. Sistem presidensiil (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, posisi presiden bisa dijatuhkan. Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:
Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
16. Semipresidensiil adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensiil dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dualisme Eksekutif. Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis.
17. Totalitarian Sebagai lawan dari sistem demokrasi, sistem totalitarian adalah bentuk pemerintahan dari suatu negara yang bukan hanya selalu berusaha menguasai segala aspek ekonomi dan politik masyarakat, tetapi juga selalu berusaha menentukan nilai-nilai ‘baik’ dan ‘buruk’ dari prilaku, kepercayaan dan paham dari masyarakat. Sebagai akibatnya, tak ada lagi batas pemisah antara hak dan kewajiban oleh negara dan oleh masyarakat.
Di dalam sistem totalitarian, bukan negara yang melayani masyarakat, tetapi sebaliknya sebanyak mungkin anggota masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di lembaga-lembaga pemerintah, diwajibkan melaksanakan berbagai tugas untuk membantu penguasa membangun negara ke arah bentuk ideal. Misalnya diwajibkan menjadi anggota satu-satunya partai politik atau satu-satunya serikat buruh bentukan pemerintah. Apabila nilai-nilai komunis (atau nilai-nilai suatu agama) dianggap oleh penguasa sebagai bentuk ideal, maka nilai tersebut akan didoktrinkan ke dalam pola pikir masyarakat.
Berbagai bentuk sistem totalitarian dalam suatu pemerintahan berpijak pada ideologi-ideologi yang berbeda. Walaupun demikian, semuanya memiliki ciri-ciri bersama. Dua ciri utama totalitarian yang terpenting adalah adanya ideologi yang disebarkan dan dimasukkan ke dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari masyarakat dan keberadaan partai politik tunggal agar seluruh komponen masyarakat bisa dimobilisir melalui partai tunggal tersebut.
Contoh kasus : Pimpinan partai tunggal ini mengontrol sistem negara, termasuk lembaga-lembaga pengadilan dan parlemen (jika ada), lembaga-lembaga pendidikan, mengontrol komunikasi melalui radio, televisi, dan berbagai alat komunikasi (di masa modern termasuk internet, seperti yang masih dilakukan pemerintah Republik Rakyat Cina hingga sekarang ini), bahkan bila perlu dengan mengerahkan polisi rahasia.
Contoh sistem pemerintahan yang paling sering disebut sebagai pemerintah totalitarian adalah bekas pemerintah Uni Soviet di bawah Stalin, Jerman di masa Nazi and Republik Rakyat Cina di masa Mao. Regim komunis di Uni Soviet dan Cina berusaha mencapai ‘nilai-nilai manusiawi yang universal’ dengan menciptakan berbagai kelas masyarakat. Negara Sosial Nasionalis Jerman berusaha mewujudkan ‘keunggulan dan kelebihan positif’ bangsa Arya.
Tidak jelas, apakah pemerintah Indonesia di masa orde baru yang hanya mengijinkan satu partai politik (Golkar), mewajibkan beberapa mata pelajaran tentang filsafat Pancasila dan sampai tahun-tahun 70-80-an melarang radio dan televisi-televisi swasta (sebelum salah seorang anak Soeharto ikut membidani kelahiran stasiun TV swasta pertama), bisa dikategorikan sebagai konsep totalitarian.
Dengan kemajuan teknologi (misalnya teknologi internet), perwujudan suatu pemerintah totalitarian modern mungkin berbeda dan lebih tersamar. Misalnya totalitarian di masa sekarang tidak lagi tergantung pada keberadaan secara fisik aparat rahasia atau aparat militer yang langsung melakukan operasi pengontrolan dan pemaksaan nilai-nilai, tetapi lebih tergantung pada teknologi.
18. Khalifah adalah gelar untuk pemimpin umat islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW (570–632). Kata “Khalifah” (خليفة Khalīfah) dapat diterjemahkan sebagai “pengganti” atau “perwakilan”. Pada awal keberadaannya, para pemimpin islam ini menyebut diri mereka sebagai “Khalifat Allah”, yang berarti perwakilan Allah (Tuhan), tetapi pada perkembangannya, sebutan ini diganti menjadi “Khalifat rasul Allah”, yang berarti “pengganti Nabi Allah”, yang kemudian menjadi sebutan standar untuk menggantikan “Khalifat Allah”. Meskipun begitu, beberapa akademis memilih untuk menyebut “Khalīfah” sebagai pemimpin umat islam tersebut.
Khalifah juga sering disebut sebagai Amīr al-Mu’minīn (أمير المؤمنين) atau “pemimpin orang yang beriman”, atau “pemimpin umat muslim”, yang terkadang disingkat menjadi “emir” atau “amir”.
Setelah kepemimpinan Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib), kekhalifahan yang dipegang berturut-turut oleh Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dan Bani Usmaniyah, dan beberapa khalifah kecil, berhasil meluaskan kekuasaannya sampai ke Spanyol, Afrika Utara, dan Mesir. Jabatan dan pemerintahan Khalifah berakhir dan dibubarkan dengan pendirian Republik Turki pada tanggal 3 Maret 1924 ditandai dengan pengambilalihan kekuasaan dan wilayah kekhalifahan oleh Majelis Besar Nasional Turki, yang kemudian digantikan oleh Kepresidenan Masalah Keagamaan (The Presidency of Religious Affairs) atau sering disebut sebagai Diyainah.
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik [1]. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan. Beberapa bentuk pemerintahan yang pernah ada antara lain sebagai berikut:
1. Aristokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno aristo yang berarti “terbaik” dan kratia yang berarti “untuk memimpin”. Aristokrasi dapat diterjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik.
Sebagai salah satu istilah bentuk pemerintahan, aristokrasi dapat dibandingkan dengan:
otokrasi – “pemerintahan oleh seorang individu”.
meritokrasi – “pemerintahan oleh individu yang paling pantas untuk memimpin”.
plutokrasi – “pemerintahan oleh orang-orang kaya”.
oligarki – “pemerintahan oleh segelintir individu”.
monarki – “pemerintahan oleh seorang individu”.
demokrasi – “pemerintahan oleh rakyat”.
2. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
3. Demokrasi totaliter adalah sebuah istilah yang diperkenalkan oleh sejarahwan Israel, J.L. Talmon untuk merujuk kepada suatu sistem pemerintahan di mana wakil rakyat yang terpilih secara sah mempertahankan kesatuan negara kebangsaan yang warga negaranya, meskipun memiliki hak untuk memilih, tidak banyak atau bahkan sama sekali tidak memiliki partisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Ungkapan ini sebelumnya telah digunakan oleh Bertrand de Jouvenel dan E.H. Carr.
4. Diktatur adalah suatu bentuk pemerintahan otokratis yang dipimpin oleh seorang diktator. Kata ini mempunyai dua kemungkinan arti:
Diktator Romawi yaitu suatu jabatan politis dari Republik Romawi. Para diktator Romawi diberikan kekuasaan mutlak pada saat-saat darurat. Namun kekuasaan mereka tidak sewenang-wenang ataupun tidak dipertanggungjawabkan, karena mereka takluk kepada hukum dan membutuhkan pembenaran di kemudian hari. Setelah awal abad ke-2 SM, tidak ada lagi bentuk diktatur seperti itu, dan para diktator di kemudian hari, seperti misalnya Sulla dan Kaisar Romawi menggunakan kekuasaannya dalam cara yang jauh lebih besifat pribadi dan sewenang-wenang.
Dalam penggunaan masa kini, diktatur merujuk kepada suatu bentuk pemerintah absolut yang otokratis oleh suatu kepemimpinan yang tidak dibatasi oleh hukum, konstitusi, atau faktor-faktor sosial dan politis lainnya di dalam negara.
5. Emirat (bahasa Arab: imarah, jamak imarat) adalah sebuah wilayah yang diperintah seorang emir, meski dalam bahasa Arab istilah tersebut dapat merujuk secara umum kepada provinsi apapun dari sebuah negara yang diperintah anggota kelompok pemerintah. Contoh penggunaan dalam arti yang terakhir disebut adalah Uni Emirat Arab, yang merupakan sebuah negara yang terdiri dari tujuh emirat federal yang masing-masing diperintah seorang emir.
6. Federal adalah kata sifat (adjektif) dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada pemerintahan pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari bahasa Belanda, federatie, berasal dari bahasa Latin; foeduratio yang artinya “perjanjian”. federasi pertama dari arti ini adalah “perjanjian” daripada Kerajaan Romawi dengan suku bangsa Jerman yang lalu menetap di provinsi Belgia, kira-kira pada abad ke 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak memerangi sesama, tetapi untuk bekerja sama saja.
Dalam pengertian modern, sebuah federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas. Ini berbeda dengan sebuah negara kesatuan, di mana biasanya hanya ada provinsi saja. Kelebihan sebuah negara kesatuan, ialah adanya keseragaman antar semua provinsi.
Federasi mungkine multi-etnik, atau melingkup wilayah yang luas dari sebuah wilayah, meskipun keduanya bukan suatu keharusan. Federasi biasanya ditemukan dalam sebuah persetujuan awal antara beberapa negara bagian “sovereign”. Federasi modern termasuk Australia, Brazil, Kanada, India, Russia dan Amerika Serikat. Bentuk pemerintahan atau struktur konstitusional ditemukan dalam federasi dikenal sebagai federalisme.
7. Meritokrasi Berasal dari kata merit atau manfaat, meritokrasi menunjuk suatu bentuk sistem politik yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi atau berkemampuan. Kerap dianggap sebagai suatu bentuk sistem masyarakat yang sangat adil dengan memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi untuk duduk sebagai pemimpin, tetapi tetap dikritik sebagai bentuk ketidak adilan yang kurang memberi tempat bagi mereka yang kurang memiliki kemampuan untuk tampil memimpin.
Dalam pengertian khusus meritokrasi kerap di pakai menentang birokrasi yang sarat KKN terutama pada aspek nepotisme.
8. Monarkisme adalah sebuah dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian sistem kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
9. Negara Kota adalah negara yang berbentuk kota yang memiliki wilayah, memiliki rakyat,dan pemerintahan berdaulat penuh. Negara kota biasanya memiliki wilayah yang kecil yang meiliki luas sebesar kota pada umumnya.
Negara-negara kota dewasa ini adalah Singapura, Monako dan Vatikan.
10. Oligarki (Bahasa Yunani: Ὀλιγαρχία, Oligarkhía) adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Kata ini berasal dari kata bahasa Yunani untuk “sedikit” (ὀλίγον óligon) dan “memerintah” (ἄρχω arkho).
11. Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani autokratôr yang secara literal berarti “berkuasa sendiri” atau “penguasa tunggal”. Otokrasi biasanya dibandingkan dengan oligarki (kekuasaan oleh minoritas, oleh kelompok kecil) dan demokrasi (kekuasaan oleh mayoritas, oleh rakyat).
12. Plutokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yamg mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki. Mengambil kata dari bahasa Yunani, Ploutos yang berarti kekayaan dan Kratos yang berarti kekuasaan. riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan memang berawal di kota Yunani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova, Italia.
13. Republik Dalam pengertian dasar, sebuah republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau “urusan awam”, yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.
Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan “collegiality” (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.
Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
14. Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
15. Sistem presidensiil (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, posisi presiden bisa dijatuhkan. Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:
Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
16. Semipresidensiil adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensiil dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dualisme Eksekutif. Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis.
17. Totalitarian Sebagai lawan dari sistem demokrasi, sistem totalitarian adalah bentuk pemerintahan dari suatu negara yang bukan hanya selalu berusaha menguasai segala aspek ekonomi dan politik masyarakat, tetapi juga selalu berusaha menentukan nilai-nilai ‘baik’ dan ‘buruk’ dari prilaku, kepercayaan dan paham dari masyarakat. Sebagai akibatnya, tak ada lagi batas pemisah antara hak dan kewajiban oleh negara dan oleh masyarakat.
Di dalam sistem totalitarian, bukan negara yang melayani masyarakat, tetapi sebaliknya sebanyak mungkin anggota masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di lembaga-lembaga pemerintah, diwajibkan melaksanakan berbagai tugas untuk membantu penguasa membangun negara ke arah bentuk ideal. Misalnya diwajibkan menjadi anggota satu-satunya partai politik atau satu-satunya serikat buruh bentukan pemerintah. Apabila nilai-nilai komunis (atau nilai-nilai suatu agama) dianggap oleh penguasa sebagai bentuk ideal, maka nilai tersebut akan didoktrinkan ke dalam pola pikir masyarakat.
Berbagai bentuk sistem totalitarian dalam suatu pemerintahan berpijak pada ideologi-ideologi yang berbeda. Walaupun demikian, semuanya memiliki ciri-ciri bersama. Dua ciri utama totalitarian yang terpenting adalah adanya ideologi yang disebarkan dan dimasukkan ke dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari masyarakat dan keberadaan partai politik tunggal agar seluruh komponen masyarakat bisa dimobilisir melalui partai tunggal tersebut.
Contoh kasus : Pimpinan partai tunggal ini mengontrol sistem negara, termasuk lembaga-lembaga pengadilan dan parlemen (jika ada), lembaga-lembaga pendidikan, mengontrol komunikasi melalui radio, televisi, dan berbagai alat komunikasi (di masa modern termasuk internet, seperti yang masih dilakukan pemerintah Republik Rakyat Cina hingga sekarang ini), bahkan bila perlu dengan mengerahkan polisi rahasia.
Contoh sistem pemerintahan yang paling sering disebut sebagai pemerintah totalitarian adalah bekas pemerintah Uni Soviet di bawah Stalin, Jerman di masa Nazi and Republik Rakyat Cina di masa Mao. Regim komunis di Uni Soviet dan Cina berusaha mencapai ‘nilai-nilai manusiawi yang universal’ dengan menciptakan berbagai kelas masyarakat. Negara Sosial Nasionalis Jerman berusaha mewujudkan ‘keunggulan dan kelebihan positif’ bangsa Arya.
Tidak jelas, apakah pemerintah Indonesia di masa orde baru yang hanya mengijinkan satu partai politik (Golkar), mewajibkan beberapa mata pelajaran tentang filsafat Pancasila dan sampai tahun-tahun 70-80-an melarang radio dan televisi-televisi swasta (sebelum salah seorang anak Soeharto ikut membidani kelahiran stasiun TV swasta pertama), bisa dikategorikan sebagai konsep totalitarian.
Dengan kemajuan teknologi (misalnya teknologi internet), perwujudan suatu pemerintah totalitarian modern mungkin berbeda dan lebih tersamar. Misalnya totalitarian di masa sekarang tidak lagi tergantung pada keberadaan secara fisik aparat rahasia atau aparat militer yang langsung melakukan operasi pengontrolan dan pemaksaan nilai-nilai, tetapi lebih tergantung pada teknologi.
18. Khalifah adalah gelar untuk pemimpin umat islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW (570–632). Kata “Khalifah” (خليفة Khalīfah) dapat diterjemahkan sebagai “pengganti” atau “perwakilan”. Pada awal keberadaannya, para pemimpin islam ini menyebut diri mereka sebagai “Khalifat Allah”, yang berarti perwakilan Allah (Tuhan), tetapi pada perkembangannya, sebutan ini diganti menjadi “Khalifat rasul Allah”, yang berarti “pengganti Nabi Allah”, yang kemudian menjadi sebutan standar untuk menggantikan “Khalifat Allah”. Meskipun begitu, beberapa akademis memilih untuk menyebut “Khalīfah” sebagai pemimpin umat islam tersebut.
Khalifah juga sering disebut sebagai Amīr al-Mu’minīn (أمير المؤمنين) atau “pemimpin orang yang beriman”, atau “pemimpin umat muslim”, yang terkadang disingkat menjadi “emir” atau “amir”.
Setelah kepemimpinan Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib), kekhalifahan yang dipegang berturut-turut oleh Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dan Bani Usmaniyah, dan beberapa khalifah kecil, berhasil meluaskan kekuasaannya sampai ke Spanyol, Afrika Utara, dan Mesir. Jabatan dan pemerintahan Khalifah berakhir dan dibubarkan dengan pendirian Republik Turki pada tanggal 3 Maret 1924 ditandai dengan pengambilalihan kekuasaan dan wilayah kekhalifahan oleh Majelis Besar Nasional Turki, yang kemudian digantikan oleh Kepresidenan Masalah Keagamaan (The Presidency of Religious Affairs) atau sering disebut sebagai Diyainah.
Rabu, 01 September 2010
Batas NKRI
Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.
Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.
Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985.
Dampak dari ratifikasi Unclos ini adalah keharusan Indonesia untuk menetapkan Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah), Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Batas Landas Kontinen.
Indonesia Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga.
BATAS WILAYAH NKRI
Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan suatu negara.
Kompleksitas permasalah di laut akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai
PULAU-PULAU TERLUAR
Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
1. Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
2. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
3. Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.
SEBARAN PULAU-PULAU TERLUAR
Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :
1. Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan India
2. Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia
3. Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
4. Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
5. Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina
6. Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia
7. Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste
8. Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau
9. Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini
10. Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra Hindia
Diantara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius dintaranya:
1. Pulau Rondo
Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.
2. Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional.
3. Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.
Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
4. Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.
5. Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.
6. Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7. Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.
8. Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.
9. Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.
10. Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari Data yang penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar
11. Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.
12. Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121
KESIMPULAN
Sebagai negara kepulauan yang berwawasan nusantara, maka Indonesia harus menjaga keutuhan wilayahnya. Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian Pemerintah.
Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Dari 92 pulau terluar yang dimiliki Indonesia terdapat 12 pulau yang harus mendapat perhatian khusus, Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Sekatung, Marore, Miangas, Fani, Fanildo, Dana, Batek, Marampit dan Pulau Bras
DAFTAR PUSTAKA
Kahar, Jounil, 2004. Penyelesaian Batas Maritim NKRI . Pikiran Rakyat 3 Januari 2004
Tim Redaksi, 2004. Pulau-pulau terluar Indonesia. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004
Tim Redaksi, 2004. Potret Pulau Nipa. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004
18 January 2006,
Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.
Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985.
Dampak dari ratifikasi Unclos ini adalah keharusan Indonesia untuk menetapkan Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah), Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Batas Landas Kontinen.
Indonesia Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga.
BATAS WILAYAH NKRI
Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan suatu negara.
Kompleksitas permasalah di laut akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai
PULAU-PULAU TERLUAR
Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
1. Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
2. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
3. Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.
SEBARAN PULAU-PULAU TERLUAR
Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :
1. Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan India
2. Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia
3. Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
4. Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
5. Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina
6. Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia
7. Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste
8. Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau
9. Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini
10. Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra Hindia
Diantara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius dintaranya:
1. Pulau Rondo
Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.
2. Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional.
3. Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.
Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
4. Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.
5. Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.
6. Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7. Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.
8. Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.
9. Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.
10. Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari Data yang penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar
11. Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.
12. Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121
KESIMPULAN
Sebagai negara kepulauan yang berwawasan nusantara, maka Indonesia harus menjaga keutuhan wilayahnya. Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian Pemerintah.
Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Dari 92 pulau terluar yang dimiliki Indonesia terdapat 12 pulau yang harus mendapat perhatian khusus, Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Sekatung, Marore, Miangas, Fani, Fanildo, Dana, Batek, Marampit dan Pulau Bras
DAFTAR PUSTAKA
Kahar, Jounil, 2004. Penyelesaian Batas Maritim NKRI . Pikiran Rakyat 3 Januari 2004
Tim Redaksi, 2004. Pulau-pulau terluar Indonesia. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004
Tim Redaksi, 2004. Potret Pulau Nipa. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004
18 January 2006,
batas wilayah
BATAS WILAYAH INDONESIA TIDAK AKAN BERUBAH SEJENGKALPUN
27-02-2007
Menko Polhukam Widodo AS menyatakan batas wilayah Indonesia tidak akan berubah sejengkalpun walaupun Singapura menambah wilayahnya hingga 12 mil. "Indonesia tak usah khawatir karena sebelumnya sudah ada perjanjian-perjanjian mengenai batas laut dan darat termasuk didalamnya batas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif"
Kata Menko Polhukam Widodo AS dalam rapat kerja dengan Komisi I (Polhukam) DPR-RI di gedung DPR-RI Jakarta, Senin (26/2).
Menurutnya, perjanjian yang telah diberlakukan tidak bisa berubah-ubah, meskipun Singapura menambah wilayahnya. Dan jika masyarakat khawatir dengan keadaan jika Singapura memang mengancam dan merugikan batas perairan Indonesia, maka pemerintah bisa bertindak tegas terhadap hal itu.
“Saat ini, semua armada kapal TNI AL yang sedang melakukan patroli, tidak perlu khawatir dengan tindakan Singapura yang mengusir kapal-kapal Indonesia”, katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI mempertanyakan kesungguhan pemerintah dalam menjaga batas wilayah dan pulau-pulau terluar di Indonesia.
Yuddy Chrisnandi mempertanyakan perluasan wilayah Singapura saat melakukan perjanjian dengan Indonesia pada 1976, dengan luas wilayahnya saat ini.
"Dulu luas Singapura hanya 585 kilometer persegi. Sementara tahun 2001, luasnya menjadi 650 kilometer persegi," ujar Yuddy dan menambahkan bahwa hal itu akan terus berlanjut sampai target perluasan wilayah hingga 750 kilometer persegi pada 2030.
Menko Polhukam Widodo AS menambahkan, mengenai pelayanan jalur transportasi dan pembangunan serta pengembangan sistem komunikasi adalah salah satu cara meningkatkan aksestabilitas pulau-pulau terluar.
“Sebagai upaya menjaga dan mempertahankan pula-pulau yang sudah diakui secar hukum internasional”, katanya.
Dikatakannya, pemerintah juga berupaya menuntaskan penamaan seluruh pulau kecil (pembakuan nama rupabumi); dan penempatan simbol-simbol kepemilikan dan kedaulatan (bangunan atau tanda-tanda tertentu) di pulau-pulau terluar.
Selain itu, unsur-unsur aparat, baik TNI maupun Polri, diharapkan hadir baik secara tetap ataupun berkala di pulau-pulau kecil terluar.
http://www.depkominfo.go.id/?action=view&pid=news&id=5183
27-02-2007
Menko Polhukam Widodo AS menyatakan batas wilayah Indonesia tidak akan berubah sejengkalpun walaupun Singapura menambah wilayahnya hingga 12 mil. "Indonesia tak usah khawatir karena sebelumnya sudah ada perjanjian-perjanjian mengenai batas laut dan darat termasuk didalamnya batas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif"
Kata Menko Polhukam Widodo AS dalam rapat kerja dengan Komisi I (Polhukam) DPR-RI di gedung DPR-RI Jakarta, Senin (26/2).
Menurutnya, perjanjian yang telah diberlakukan tidak bisa berubah-ubah, meskipun Singapura menambah wilayahnya. Dan jika masyarakat khawatir dengan keadaan jika Singapura memang mengancam dan merugikan batas perairan Indonesia, maka pemerintah bisa bertindak tegas terhadap hal itu.
“Saat ini, semua armada kapal TNI AL yang sedang melakukan patroli, tidak perlu khawatir dengan tindakan Singapura yang mengusir kapal-kapal Indonesia”, katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI mempertanyakan kesungguhan pemerintah dalam menjaga batas wilayah dan pulau-pulau terluar di Indonesia.
Yuddy Chrisnandi mempertanyakan perluasan wilayah Singapura saat melakukan perjanjian dengan Indonesia pada 1976, dengan luas wilayahnya saat ini.
"Dulu luas Singapura hanya 585 kilometer persegi. Sementara tahun 2001, luasnya menjadi 650 kilometer persegi," ujar Yuddy dan menambahkan bahwa hal itu akan terus berlanjut sampai target perluasan wilayah hingga 750 kilometer persegi pada 2030.
Menko Polhukam Widodo AS menambahkan, mengenai pelayanan jalur transportasi dan pembangunan serta pengembangan sistem komunikasi adalah salah satu cara meningkatkan aksestabilitas pulau-pulau terluar.
“Sebagai upaya menjaga dan mempertahankan pula-pulau yang sudah diakui secar hukum internasional”, katanya.
Dikatakannya, pemerintah juga berupaya menuntaskan penamaan seluruh pulau kecil (pembakuan nama rupabumi); dan penempatan simbol-simbol kepemilikan dan kedaulatan (bangunan atau tanda-tanda tertentu) di pulau-pulau terluar.
Selain itu, unsur-unsur aparat, baik TNI maupun Polri, diharapkan hadir baik secara tetap ataupun berkala di pulau-pulau kecil terluar.
http://www.depkominfo.go.id/?action=view&pid=news&id=5183
pertahanan negara
PERTAHANAN NEGARA YANG KUAT
SEBAGAI HARGA DIRI BANGSA DAN NEGARA
Oleh : Sadono, SH., Puslitbang Strahan Balitbang Dephan
________________________________________
PENDAHULUAN.
Setiap negara berkeinginan untuk selalu dapat meningkatkan kemampuan militernya. Dengan kemampuan militer yang semakin canggih maka negara tersebut mempunyai kemampuan diri yang dapat diandalkan untuk menghadapi berbagai ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. Isu keamanan pada dekade terakhir ini semakin kompleks dengan meningkatnya aktivitas terorisme, perampokan dan pembajakan, penyelundupan, imigran gelap, penangkapan ikan illegal dan kejahatan lintas negara lainnya. Bentuk-bentuk ancaman tersebut semakin kompleks karena dikendalikan oleh aktor-aktor dengan jaringan lintas negara yang sangat rapi, serta memiliki kemampuan teknologi dan dukungan finansial.
Masalah pertahanan negara merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tanpa mampu mempertahankan diri dari ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Selain itu juga pertahanan negara berkaitan dengan harga diri bangsa dan negara, karena dengan adanya kekuatan pertahanan negara yang memadai (Postur Pertahanan Yang Kuat) akan membuat negara lain menjadi tidak memandang remeh terhadap Indonesia.
Melihat kondisi tersebut diatas diperlukan anggaran pertahanan yang cukup besar mengingat tingkat ancaman relatif besar dan wilayah juga lebih luas dibanding Negara-negara tetangga. Selain itu juga belum optimalnya pendayagunaan potensi masyarakat dalam bela negara, sehingga belum mampu mendukung kekuatan komponen utama (TNI).
PERMASALAHAN-PERMASALAHAN YANG DIHADAPI.
TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, mempunyai tugas mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi TNI dalam menjalankan tugasnya adalah sebagai berikut :
a. Alutsista
1) Alutsista TNI AD masih jauh dari kondisi ketercukupan. Kemampuan pertahanan TNI AD antara lain bertumpu pada kendaraan tempur (Ranpur) berbagai jenis dengan kondisi siap hanya sekitar 60 persen dan pesawat terbang dengan kondisi siap hanya sekitar 50 persen. Kebutuhan alat komunikasi yang merupakan pendukung utama kemampuan pertahanan TNI AD juga belum dapat terpenuhi dan masih menggunakan teknologi yang rawan penyadapan 1.
2) Pertahanan matra laut, NKRI memiliki garis pantai sepanjang + 81.000 kilometer dan luas laut + 5,8 juta Km2. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan kemampuan TNI AL yang hanya memiliki 124 unit kapal dari berbagai jenis dengan kemampuan siap maksimal 40 persen mengingat kapal rata-rata berusia diatas 20 tahun. Jumlah dan kondisi Alutsista TNI AL tidak jauh berbeda dengan TNI AD dan AU, saat ini Marinir masih menggunakan kendaraan tempur produksi tahun 1960-an yang secara teknis sudah sangat menurun efek penggetar dan pemukulnya.
3) Sementara itu, jumlah Alutsista TNI AU juga relatif terbatas dan dengan kondisi kesiapan yang relatif kurang. TNI AU hanya mempunyai empat pesawat F-16 yang bisa terbang dari sepuluh pesawat, secara keseluruhan dari 200 pesawat TNI AU sekitar 30 persen yang bisa mengudara. Selain itu ruang udara Indonesia yang belum dapat terpantau oleh radar (blank spot) juga lebih luas. Sebagian ruang udara Indonesia bagian barat dan Indonesia bagian timur seringkali menjadi perlintasan penerbangan gelap karena ruang udara tersebut tidak dapat terpantau oleh radar meskipun telah dibantu oleh radar sipil.
b. Sumber Daya Manusia.
Sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu sumber daya yang penting dalam organisasi TNI. Tanpa SDM, peralatan yang dimiliki maupun pelatihan untuk pengembangan kemampuan militer tidak mungkin terwujud.
Dari sisi jumlah personil sebenarnya Indonesia memiliki jumlah yang lebih banyak dibandingkan dengan Thailand, Malaysia, Singapura, Philipina bahkan dengan Australia. Kekuatan personil TNI saat ini berjumlah sekitar 346.000 prajurit, atau sekitar 0,15% dari populasi penduduk Indonesia sebesar 220 juta jiwa. Dari jumlah tersebut terdiri dari sekitar 265 prajurit TNI angkatan darat, sekitar 57.000 prajurit TNI angkatan laut dan sekitar 24.000 angkatan udara 2. Namun jumlah tersebut belum memenuhi jumlah kebutuhan berdasarkan Tabel Organisasi dan Personil (TOP) serta Daftar Susunan Personil dan Peralatan (DSPP). Disamping itu luas wilayah NKRI yang terdiri dari banyak pulau, jumlah prajurit yang ada masih belum mencukupi.
Peningkatan SDM yaitu dengan pendidikan dan pelatihan (Diklat), yang diharapkan dapat meningkatkan kemampuan TNI. Namun dengan keterbatasan sumber dana (anggaran) pelaksanaan Diklat tidak dapat dilaksanakan dengan optimal sehingga mempengaruhi kemampuan personil TNI dalam menjalankan tugasnya.
Untuk bela negara (komponen cadangan pertahanan negara) belum optimal pendayagunaan potensi masyarakat karena disebabkan oleh belum selesainya UU komponen cadangan dan komponen pendukung, sehingga keterlibatan masyarakat dalam bela negara belum terwadahi sesuai dengan aturan yang jelas dan tegas.
c. Anggaran.
Kebijakan pembangunan Indonesia selama ini lebih berorientasi pada bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan, sedangkan bidang pertahanan belum mendapat prioritas hal ini tercermin pada rendahnya alokasi anggaran di bidang pertahanan yaitu masih di bawah 1% dari PDB. Kecilnya anggaran pertahanan yang ada selama ini di Indonesia karena anggaran militer bukan dilihat sebagai public goods yang normal 3. Ia selalu dihadapkan dengan anggaran ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lainnya yang dianggap langsung menyentuh kebutuhan publik. Padahal masalah pertahanan merupakan persoalan penting dan seharusnya dimasukan dalam kategori public goods.
Keterbatasan anggaran tersebut akan dapat berpengaruh terhadap kekuatan TNI karena menyangkut masalah Alutsista, material serta kekuatan personil khususnya tingkat kesejahteraan. Sehingga pada akhirnya akan mempengaruhi TNI dalam menjalankan tugasnya dilapangan.
UPAYA MENUJU PERTAHANAN NEGARA YANG KUAT.
Perkembangan dan kecenderungan dalam konteks strategis memberi indikasi bahwa ancaman tradisional berupa agresi atau invasi suatu negara terhadap negara lain sangat kecil kemungkinannya 4. Namun, TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, tetap harus didasari oleh strategi pertahanan untuk membina kekuatan pertahanan yang tangguh sebagai penangkal ancaman militer eksternal. Dalam rangka menuju pertahanan negara yang kuat adalah sebagai berikut :
a. Perumusan strategi pertahanan.
Strategi pertahanan hendaknya dirumuskan dengan mencermati dinamika yang terjadi pada lingkungan strategis yang terjadi dengan karakteristik perang dan kecenderungan penggunaan persenjataan lainnya, baik pada lingkungan internasional, regional dan nasional. Dinamika lingkungan strategis tersebut digunakan untuk menganalisa ancaman, yang berdasarkan sumberdaya dapat berupa ancaman eksternal, internal dan azimuthal (tidak dapat dipisahkan apakah eksternal atau internal).
Strategi pertahanan Indoensia hendaknya dapat mengkaitkan dan mengintegrasikan karakteristik kekuatan masing-masing matra pertahanan, baik darat, laut dan udara tanpa adanya salah satu matra yang mendominasi. Perumusan strategi pertahanan ditujukan untuk menciptakan kekuatan pertahanan yang terpadu (integrated armed force) 5. Kekuatan terpadu Indonesia adalah adanya kekuatan darat yang terintegrasi ke dalam strategi maritim dan ditopang oleh kekuatan udara. Kekuatan darat tersebut hendaknya didasari oleh strategi maritim dan negara kepulauan yang berdekatan dengan kekuatan-kekuatan kontinental membutuhkan kekuatan udara yang tangguh dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
b. Pemenuhan Alutsista.
Alutsista merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari TNI, apalagi saat melakukan opersi dilapangan baik operasi militer maupun non militer. Alutsista yang kuat dapat dijadikan sebagai indikator nyata kondisi pertahanan suatu negara. Angkatan bersenjata (militer) yang kuat tentunya diimbangi juga dengan Alutsista yang kuat pula.
Walaupun embargo sudah dicabut oleh Amerika Serikat namun tidak menutup kemungkinan ada embargo lagi bila secara politik merugikan AS. Kondisi tersebut mungkin dapat disikapi dengan cara-cara sebagai berikut :
1) Dalam pemenuhan Alutsista dapat dilakukan kerjasama dengan negara lain dengan prinsip saling menguntungkan kedua belah pihak.
2) Pemanfaatan potensi-potensi dalam negeri untuk pemenuhan Alutsista TNI, industri-industri strategis dalam negeri yaitu, untuk Angkatan Darat PT. PINDAD yang bergerak dibidang persenjataan nasional, Angkatan Laut PT. PAL yang bergerak dibidang industri kelautan dan perkapalan dan Angkatan Udara PT. DI yang bergerak dibidang dirgantara.
c. Peningkatan SDM.
Untuk menuju pertahanan negara yang kuat maka perlu peningkatan SDM, karena betapapun canggihnya Alutsista tanpa didukung oleh SDM yang professional maka pertahanan negara tidak akan tercapai dengan optimal. Adapun dalam rangka peningkatan SDM dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) Peningkatan Kualitas SDM, dapat dilakukan dengan cara-cara yaitu:
a) Pembinaan personil melalui penyedian personil, pendidikan, perawatan dan pemisahan.
b) Pembinaan personil melalui peningkatan kesejahteraan.
2) Peningkatan Kuantitas SDM, dapat dilakukan dengan rekrutmen personil TNI secara bertahap sesuai dengan kebutuhan, sehingga dapat mencapai jumlah sekitar 1 pesen dari jumlah penduduk Indonesia 6.
3) Masalah pertahanan negara adalah masalah seluruh komponen bangsa, oleh sebab itu perlu adanya dukungan untuk memperbesar kekuatan komponen utama (TNI) dalam mempertahankan keutuhan NKRI, dimana keterlibatannya diatur dalam suatu UU komponen cadangan dan komponen pendukung pertahanan negara. Maka perlu segera disahkan UU tersebut agar keterlibatan masyarakat dalam bela negara dapat terwadahi sesuai dengan aturan yang jelas dan tegas.
d. Pemenuhan Anggaran.
Anggaran pertahanan suatu negara menduduki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan suatu negara. Strategis artinya apabila hal ini dikaitkan dengan pertimbangan bahwa, kalau anggaran pertahanan tidak mencukupi maka negara tersebut akan kesulitan mengatasi ancaman yang terjadi. Dalam batas-batas tertentu hal ini akan dapat mengganggu pembangunan yang dilakukan oleh negara tersebut.
Proyeksi anggaran dua sampai tiga tahun ke depan diharapkan dapat mencapai 2 persen dari PDB, dan meningkat secara bertahap dalam kurun waktu sepuluh sampai lima belas tahun kedepan anggaran pertahanan yang rasional diproyeksilkan sebesar 3,86% dari PDB 4. Proyeksi tersebut mengingat kondisi politik dalam negeri yang belum stabil dengan maraknya berbagai demontrasi baik dipusat maupun di daerah sehingga memerlukan konsentrasi pengamanan. Disamping itu politik luar negeri negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia mengalami pasang surut suatu contoh kasus Sipadan Ligitan dan Ambalat serta belum tuntasnya garis perbatasan Indonesia dengan negara lain.
PENUTUP
Bahwa dalam rangka meningkatkan kekuatan pertahanan negara, agar lebih mampu melindungi seluruh bangsa dan negara maka dibutuhkan suatu dukungan secara menyeluruh, karena pertahanan negara bukan milik TNI saja tetapi milik seluruh komponen bangsa. Pertahanan negara yang kuat/handal merupakan harga diri sebuah bangsa karena negara lain menjadi tidak memandang remeh terhadap Indonesia. Oleh sebab itu untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara dibutuhkan :
1. Alutsista yang handal dan mampu melindungi serta menahan kemungkinan berbagai ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri.
2. Sumber daya manusia yang memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi dan mampu mengatasi berbagai permasalahan akibat perkembangan globalisasi baik tehnologi maupun informasi.
3. Serta dukungan dana yang sesuai dengan kebutuhan peningkatan baik untuk pengembangan Alutsista maupun untuk peningkatan kesejahteraan.
Catatan kaki :
1 Kompas 5 Oktober 2005
2 Dokumen SDR Tahun, 2002 - 2004
3 Pramodhawardani Jaleswari, 2005. www. Antikorupsi .org
4 Buku Putih Dephan “Mem- pertahankan Tanah Air Memasuki Abad 21”
5 Suara Pembaruan, 5 Oktober 2005
6 Media Indonesia, 29 September 2005
SEBAGAI HARGA DIRI BANGSA DAN NEGARA
Oleh : Sadono, SH., Puslitbang Strahan Balitbang Dephan
________________________________________
PENDAHULUAN.
Setiap negara berkeinginan untuk selalu dapat meningkatkan kemampuan militernya. Dengan kemampuan militer yang semakin canggih maka negara tersebut mempunyai kemampuan diri yang dapat diandalkan untuk menghadapi berbagai ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. Isu keamanan pada dekade terakhir ini semakin kompleks dengan meningkatnya aktivitas terorisme, perampokan dan pembajakan, penyelundupan, imigran gelap, penangkapan ikan illegal dan kejahatan lintas negara lainnya. Bentuk-bentuk ancaman tersebut semakin kompleks karena dikendalikan oleh aktor-aktor dengan jaringan lintas negara yang sangat rapi, serta memiliki kemampuan teknologi dan dukungan finansial.
Masalah pertahanan negara merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tanpa mampu mempertahankan diri dari ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Selain itu juga pertahanan negara berkaitan dengan harga diri bangsa dan negara, karena dengan adanya kekuatan pertahanan negara yang memadai (Postur Pertahanan Yang Kuat) akan membuat negara lain menjadi tidak memandang remeh terhadap Indonesia.
Melihat kondisi tersebut diatas diperlukan anggaran pertahanan yang cukup besar mengingat tingkat ancaman relatif besar dan wilayah juga lebih luas dibanding Negara-negara tetangga. Selain itu juga belum optimalnya pendayagunaan potensi masyarakat dalam bela negara, sehingga belum mampu mendukung kekuatan komponen utama (TNI).
PERMASALAHAN-PERMASALAHAN YANG DIHADAPI.
TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, mempunyai tugas mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi TNI dalam menjalankan tugasnya adalah sebagai berikut :
a. Alutsista
1) Alutsista TNI AD masih jauh dari kondisi ketercukupan. Kemampuan pertahanan TNI AD antara lain bertumpu pada kendaraan tempur (Ranpur) berbagai jenis dengan kondisi siap hanya sekitar 60 persen dan pesawat terbang dengan kondisi siap hanya sekitar 50 persen. Kebutuhan alat komunikasi yang merupakan pendukung utama kemampuan pertahanan TNI AD juga belum dapat terpenuhi dan masih menggunakan teknologi yang rawan penyadapan 1.
2) Pertahanan matra laut, NKRI memiliki garis pantai sepanjang + 81.000 kilometer dan luas laut + 5,8 juta Km2. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan kemampuan TNI AL yang hanya memiliki 124 unit kapal dari berbagai jenis dengan kemampuan siap maksimal 40 persen mengingat kapal rata-rata berusia diatas 20 tahun. Jumlah dan kondisi Alutsista TNI AL tidak jauh berbeda dengan TNI AD dan AU, saat ini Marinir masih menggunakan kendaraan tempur produksi tahun 1960-an yang secara teknis sudah sangat menurun efek penggetar dan pemukulnya.
3) Sementara itu, jumlah Alutsista TNI AU juga relatif terbatas dan dengan kondisi kesiapan yang relatif kurang. TNI AU hanya mempunyai empat pesawat F-16 yang bisa terbang dari sepuluh pesawat, secara keseluruhan dari 200 pesawat TNI AU sekitar 30 persen yang bisa mengudara. Selain itu ruang udara Indonesia yang belum dapat terpantau oleh radar (blank spot) juga lebih luas. Sebagian ruang udara Indonesia bagian barat dan Indonesia bagian timur seringkali menjadi perlintasan penerbangan gelap karena ruang udara tersebut tidak dapat terpantau oleh radar meskipun telah dibantu oleh radar sipil.
b. Sumber Daya Manusia.
Sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu sumber daya yang penting dalam organisasi TNI. Tanpa SDM, peralatan yang dimiliki maupun pelatihan untuk pengembangan kemampuan militer tidak mungkin terwujud.
Dari sisi jumlah personil sebenarnya Indonesia memiliki jumlah yang lebih banyak dibandingkan dengan Thailand, Malaysia, Singapura, Philipina bahkan dengan Australia. Kekuatan personil TNI saat ini berjumlah sekitar 346.000 prajurit, atau sekitar 0,15% dari populasi penduduk Indonesia sebesar 220 juta jiwa. Dari jumlah tersebut terdiri dari sekitar 265 prajurit TNI angkatan darat, sekitar 57.000 prajurit TNI angkatan laut dan sekitar 24.000 angkatan udara 2. Namun jumlah tersebut belum memenuhi jumlah kebutuhan berdasarkan Tabel Organisasi dan Personil (TOP) serta Daftar Susunan Personil dan Peralatan (DSPP). Disamping itu luas wilayah NKRI yang terdiri dari banyak pulau, jumlah prajurit yang ada masih belum mencukupi.
Peningkatan SDM yaitu dengan pendidikan dan pelatihan (Diklat), yang diharapkan dapat meningkatkan kemampuan TNI. Namun dengan keterbatasan sumber dana (anggaran) pelaksanaan Diklat tidak dapat dilaksanakan dengan optimal sehingga mempengaruhi kemampuan personil TNI dalam menjalankan tugasnya.
Untuk bela negara (komponen cadangan pertahanan negara) belum optimal pendayagunaan potensi masyarakat karena disebabkan oleh belum selesainya UU komponen cadangan dan komponen pendukung, sehingga keterlibatan masyarakat dalam bela negara belum terwadahi sesuai dengan aturan yang jelas dan tegas.
c. Anggaran.
Kebijakan pembangunan Indonesia selama ini lebih berorientasi pada bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan, sedangkan bidang pertahanan belum mendapat prioritas hal ini tercermin pada rendahnya alokasi anggaran di bidang pertahanan yaitu masih di bawah 1% dari PDB. Kecilnya anggaran pertahanan yang ada selama ini di Indonesia karena anggaran militer bukan dilihat sebagai public goods yang normal 3. Ia selalu dihadapkan dengan anggaran ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lainnya yang dianggap langsung menyentuh kebutuhan publik. Padahal masalah pertahanan merupakan persoalan penting dan seharusnya dimasukan dalam kategori public goods.
Keterbatasan anggaran tersebut akan dapat berpengaruh terhadap kekuatan TNI karena menyangkut masalah Alutsista, material serta kekuatan personil khususnya tingkat kesejahteraan. Sehingga pada akhirnya akan mempengaruhi TNI dalam menjalankan tugasnya dilapangan.
UPAYA MENUJU PERTAHANAN NEGARA YANG KUAT.
Perkembangan dan kecenderungan dalam konteks strategis memberi indikasi bahwa ancaman tradisional berupa agresi atau invasi suatu negara terhadap negara lain sangat kecil kemungkinannya 4. Namun, TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, tetap harus didasari oleh strategi pertahanan untuk membina kekuatan pertahanan yang tangguh sebagai penangkal ancaman militer eksternal. Dalam rangka menuju pertahanan negara yang kuat adalah sebagai berikut :
a. Perumusan strategi pertahanan.
Strategi pertahanan hendaknya dirumuskan dengan mencermati dinamika yang terjadi pada lingkungan strategis yang terjadi dengan karakteristik perang dan kecenderungan penggunaan persenjataan lainnya, baik pada lingkungan internasional, regional dan nasional. Dinamika lingkungan strategis tersebut digunakan untuk menganalisa ancaman, yang berdasarkan sumberdaya dapat berupa ancaman eksternal, internal dan azimuthal (tidak dapat dipisahkan apakah eksternal atau internal).
Strategi pertahanan Indoensia hendaknya dapat mengkaitkan dan mengintegrasikan karakteristik kekuatan masing-masing matra pertahanan, baik darat, laut dan udara tanpa adanya salah satu matra yang mendominasi. Perumusan strategi pertahanan ditujukan untuk menciptakan kekuatan pertahanan yang terpadu (integrated armed force) 5. Kekuatan terpadu Indonesia adalah adanya kekuatan darat yang terintegrasi ke dalam strategi maritim dan ditopang oleh kekuatan udara. Kekuatan darat tersebut hendaknya didasari oleh strategi maritim dan negara kepulauan yang berdekatan dengan kekuatan-kekuatan kontinental membutuhkan kekuatan udara yang tangguh dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
b. Pemenuhan Alutsista.
Alutsista merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari TNI, apalagi saat melakukan opersi dilapangan baik operasi militer maupun non militer. Alutsista yang kuat dapat dijadikan sebagai indikator nyata kondisi pertahanan suatu negara. Angkatan bersenjata (militer) yang kuat tentunya diimbangi juga dengan Alutsista yang kuat pula.
Walaupun embargo sudah dicabut oleh Amerika Serikat namun tidak menutup kemungkinan ada embargo lagi bila secara politik merugikan AS. Kondisi tersebut mungkin dapat disikapi dengan cara-cara sebagai berikut :
1) Dalam pemenuhan Alutsista dapat dilakukan kerjasama dengan negara lain dengan prinsip saling menguntungkan kedua belah pihak.
2) Pemanfaatan potensi-potensi dalam negeri untuk pemenuhan Alutsista TNI, industri-industri strategis dalam negeri yaitu, untuk Angkatan Darat PT. PINDAD yang bergerak dibidang persenjataan nasional, Angkatan Laut PT. PAL yang bergerak dibidang industri kelautan dan perkapalan dan Angkatan Udara PT. DI yang bergerak dibidang dirgantara.
c. Peningkatan SDM.
Untuk menuju pertahanan negara yang kuat maka perlu peningkatan SDM, karena betapapun canggihnya Alutsista tanpa didukung oleh SDM yang professional maka pertahanan negara tidak akan tercapai dengan optimal. Adapun dalam rangka peningkatan SDM dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) Peningkatan Kualitas SDM, dapat dilakukan dengan cara-cara yaitu:
a) Pembinaan personil melalui penyedian personil, pendidikan, perawatan dan pemisahan.
b) Pembinaan personil melalui peningkatan kesejahteraan.
2) Peningkatan Kuantitas SDM, dapat dilakukan dengan rekrutmen personil TNI secara bertahap sesuai dengan kebutuhan, sehingga dapat mencapai jumlah sekitar 1 pesen dari jumlah penduduk Indonesia 6.
3) Masalah pertahanan negara adalah masalah seluruh komponen bangsa, oleh sebab itu perlu adanya dukungan untuk memperbesar kekuatan komponen utama (TNI) dalam mempertahankan keutuhan NKRI, dimana keterlibatannya diatur dalam suatu UU komponen cadangan dan komponen pendukung pertahanan negara. Maka perlu segera disahkan UU tersebut agar keterlibatan masyarakat dalam bela negara dapat terwadahi sesuai dengan aturan yang jelas dan tegas.
d. Pemenuhan Anggaran.
Anggaran pertahanan suatu negara menduduki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan suatu negara. Strategis artinya apabila hal ini dikaitkan dengan pertimbangan bahwa, kalau anggaran pertahanan tidak mencukupi maka negara tersebut akan kesulitan mengatasi ancaman yang terjadi. Dalam batas-batas tertentu hal ini akan dapat mengganggu pembangunan yang dilakukan oleh negara tersebut.
Proyeksi anggaran dua sampai tiga tahun ke depan diharapkan dapat mencapai 2 persen dari PDB, dan meningkat secara bertahap dalam kurun waktu sepuluh sampai lima belas tahun kedepan anggaran pertahanan yang rasional diproyeksilkan sebesar 3,86% dari PDB 4. Proyeksi tersebut mengingat kondisi politik dalam negeri yang belum stabil dengan maraknya berbagai demontrasi baik dipusat maupun di daerah sehingga memerlukan konsentrasi pengamanan. Disamping itu politik luar negeri negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia mengalami pasang surut suatu contoh kasus Sipadan Ligitan dan Ambalat serta belum tuntasnya garis perbatasan Indonesia dengan negara lain.
PENUTUP
Bahwa dalam rangka meningkatkan kekuatan pertahanan negara, agar lebih mampu melindungi seluruh bangsa dan negara maka dibutuhkan suatu dukungan secara menyeluruh, karena pertahanan negara bukan milik TNI saja tetapi milik seluruh komponen bangsa. Pertahanan negara yang kuat/handal merupakan harga diri sebuah bangsa karena negara lain menjadi tidak memandang remeh terhadap Indonesia. Oleh sebab itu untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara dibutuhkan :
1. Alutsista yang handal dan mampu melindungi serta menahan kemungkinan berbagai ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri.
2. Sumber daya manusia yang memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi dan mampu mengatasi berbagai permasalahan akibat perkembangan globalisasi baik tehnologi maupun informasi.
3. Serta dukungan dana yang sesuai dengan kebutuhan peningkatan baik untuk pengembangan Alutsista maupun untuk peningkatan kesejahteraan.
Catatan kaki :
1 Kompas 5 Oktober 2005
2 Dokumen SDR Tahun, 2002 - 2004
3 Pramodhawardani Jaleswari, 2005. www. Antikorupsi .org
4 Buku Putih Dephan “Mem- pertahankan Tanah Air Memasuki Abad 21”
5 Suara Pembaruan, 5 Oktober 2005
6 Media Indonesia, 29 September 2005
dampak negatif globalisasi
KONSEPSI PENANGGULANGAN PENGARUH NEGATIF GLOBALISASI
PADA NILAI-NILAI BUDAYA BANGSA INDONESIA
Oleh: Tim Pokja, Puslitbang SDM Balitbang Dephan
________________________________________
Pendahuluan.
Era globalisasi membawa berbagai perubahan yang menyentuh sampai pada dasar kehidupan manusia. Perubahan tersebut disebabkan oleh perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM), pelestarian lingkungan hidup serta peningkatan kualitas hidup. Corak masyarakat globalisasi terus bertambah, dari masyarakat pasca industri, pencapaian tujuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan cenderung semakin dibutuhkan oleh penguasaan teknologi dan informasi.
Pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat, persediaan bahan pangan, bahan energi dan bahan industri strategis semakin langka serta kesenjangan penguasaan teknologi semakin lebar menimbulkan kencenderungan yang memperuncing perbedaan kepentingan antar negara dan pada gilirannya dapat menimbulkan konflik antar negara.
Kemajuan bidang teknologi informasi, komunikasi dan transportasi, serta makin menonjolnya kepentingan ekonomi dan perdagangan yang telah mendorong terwujudnya globalisasi, memberi peluang terjadinya infiltrasi budaya Barat sebagai ukuran tata nilai dunia. Tidak jarang terjadi, demi kepentingan ekonomi, suatu negara terpaksa menerima masuknya budaya Barat yang belum tentu sesuai dengan situasi dan kondisi negara itu sendiri dan berakibat pada pola pikir dan pola tindak yang ditandai dengan pemikiran Negara Federasi, menurun-nya rasa sosial dan semangat ke-bhineka-an yang mengarah pada disintegrasi bangsa dan pelanggaran hukum serta pola hidup individualisme dan konsumerisme yang bertentangan dengan pola hidup sederhana dan semua itu bertentangan dengan nilai-nilai budaya asli bangsa Indonesia yang digali dari Pancasila.
Untuk membangun bangsa Indonesia menjadi bangsa yang tangguh, budaya nasional perlu dibina dan dikedepankan agar dapat berfungsi sebagai pemersatu anak bangsa, karena tidak ada bangsa yang berhasil maju kecuali maju sebagai satu kesatuan yang utuh, tidak terpecah-pecah dalam mempertahan-kan jati diri dan budayanya.
Kebudayaan nasional perlu dibina sebagai langkah persatuan dan kesatuan bangsa melalui perangkat nilai budaya yang dimiliki. Nilai-nilai budaya tersebut harus disosialisasikan dan diinternalisasikan kepada warga negara Indonesia untuk dijadikan pedoman bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perwujudan pengembangan budaya bangsa Indonesia untuk mendukung pertahanan negara perlu konsepsi yang jelas dan dirumuskan dengan mempertimbangkan segi teori, keinginan masyarakat Indonesia dan keinginan tokoh-tokoh masyarakat.
Diharapkan pemerintah, tokoh masyarakat serta masyarakat Indonesia dapat memberikan dukungan guna mengendalikan kondisi moral bangsa Indonesia agar tetap dalam kerangka nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia. Tulisan ini diharapkan dapat menghasilkan suatu konsepsi penanggulangan pengaruh negatif globalisasi pada nilai-nilai budaya bangsa yang tertuang dalam kebijakan, strategi dan upaya-upaya yang dapat diimplementasikan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Kajian.
Maksud. Tulisan ini dimaksudkan untuk menghasilkan konsepsi penanggulangan pengaruh negatif globalisasi pada nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Tujuan. Agar dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi pimpinan dalam menentukan kebijakan di bidang penang-gulangan pengaruh negatif globalisasi pada nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
§ Ruang lingkup. Pembahasan meliputi gambaran tentang pengaruh negatif globalisasi pada nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia serta konsepsi penanggul-angannya yang dituangkan dalam kebijakan, stategi dan upaya-upaya.
Nilai-nilai Budaya Bangsa Indonesia.
a. Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia. Pancasila dirumuskan dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang ideal dan mempunyai kelebihan-kelebihan wawasan ke depan yang integral, mengakui dan mengembangkan kehidupan sosial religius, memiliki orientasi kemanusiaan serta menciptakan iklim kehidupan yang seimbang, suasana kehidupan kekeluargaan, menanamkan pola hidup kerakyatan dan mendorong dinamika perjuangan. Beberapa iklim kehidupan dapat dijelaskan sebagai berikut :
§ Menciptakan iklim kehidupan yang seimbang, nilai-nilai Pancasila mempunyai keseimbangan antara kepentingan jasmani dan rohani serta kepentingan individu dan kepentingan bersama. Dengan demikian nilai Pancasila mengarah pada kehidupan yang integral.
§ Menciptakan suasana kehidupan kekeluargaan. Pancasila sebagai-mana keluarga, menciptakan suasana kehidupan yang bercirikan musyawarah, mufakat adil dan kebersamaan (persatuan) manusia lain dipandang sebagai saudara.
§ Menanamkan pola hidup kerakyatan. Pola hidup kerak-yatan dalam Pancasila berarti meningkatkan pola hidup kebersamaan dalam masyarakat, yaitu kepentingan umum di atas kepentingan perorangan, pemerataan kemakmuran dan kestabilan kemakmuran.
§ Menciptakan iklim kehidupan yang dinamis. Sila Ketuhanan yang Maha Esa berarti manusia Indonesia menjadi manusia yang bertuhan. Manusia bertuhan menggunakan kriteria mutlak dalam pengambilan keputusan. Sebagai manusia beriman perjuangannya akan berhasil dan tidak mudah menyerah. Iklim kehidupan dinamis ini akan menjiwai perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut dan mengisi kemerdekaan.
b. Pancasila sebagai salah satu paradigma nasional ditempatkan paling atas, seharusnya selalu digunakan sebagai pedoman dan pertimbangan dalam memecahkan berbagai permasalahan ber-masyarakat, berbangsa dan bernegara. Keutuhan sila Pancasila mengandung nilai-nilai universal yang dapat dijadikan pedoman dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, domestik, regional maupun global. Adapun penjabaran nilai-nilai budaya yang terkandung dalam kelima sila dari Pancasila, sebagai berikut:
§ Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara Indonesia mewajibkan warganya untuk beragama tetapi tidak menunjuk agama tertentu dan memiliki toleransi agama yang tinggi dan obyektif, pemahaman tentang agama harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Agama membekali manusia untuk memandang kehidupan tidak hanya terbatas kepada kehidupan dunia tetapi juga kehidupan di akherat.
§ Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Negara menghargai nilai-nilai kemanusiaan, peng-akuan manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial, kehidupan bermasyarakat di Indonesia mengutamakan keadilan yang proporsional sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.
§ Persatuan Indonesia. Bangsa Indonesia lebih mementingkan persatuan dan kesatuan bangsa, tanpa membeda-bedakan suku, golongan, ras dan agama tertentu.
§ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kebebasan harus disertai dengan tanggung jawab, mengakui adanya perbedaan individu, kelompok, ras, suku dan agama. Mengarahkan perbedaan menjadi kerjasama dalam bermasyarakat dan selalu menggunakan asas kebenaran nalar dan kebenaran iman.
§ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bangsa Indonesia selalu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Bangsa Indonesia selalu mengarahkan pada struktur-struktur sosial yang adil, melaksanakan kesejah-teraan umum bagi seluruh anggota masyarakat.
Analisis Pengaruh Negatif Globalisasi.
Analisis yang digunakan dalam tulisan ini adalah analisis apriori (Analisis yang dilakukan sebelum diperoleh data dari lapangan), Analisis aposteriori (Analisis yang dilakukan sesudah diperoleh data dari lapangan) dan analisis integral (Analisis yang melihat permasalahan secara terpadu) dapat dijelaskan sebagai berikut :
Analisis Apriori.
1) Hak Asasi Manusia (HAM)
§ Idiologi. HAM adalah hak yang sangat mendasar pemberian Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia untuk mempertahan-kan hidup dan kehidupannya untuk itu harus dihargai oleh berbagai pihak, pada kenyataan-nya HAM digunakan untuk menekan pihak yang lemah.
§ Politik. HAM dapat digunakan untuk menekan kelompok lain dan tameng untuk melegalkan tindakan dari berbagai konsekuensi hukum maupun moral.
§ Sosial budaya. HAM jika tidak dipahami dengan benar menyebabkan perkembangan individualisme yang hanya memikirkan kepentingan diri sendiri / kelompok / agama.
§ Pertahanan. Pemahaman HAM yang keliru menimbulkan penekanan terhadap kelompok lain yang dapat memicu terjadinya kerusuhan massa serta eksploitasi terhadap kelompok lain.
2) Demokratisasi.
§ Ideologi. Demokratisasi menyebabkan permasalahan di Indonesia karena masyarakat umumnya belum tahu kebebasan itu disertai dengan tanggung jawab. Peninggalan sistem feodal yang bersifat otorisasi serta demokratisasi yang selalu dimulai dengan kekacauan.
§ Politik. Demokratisasi sering digunakan alat untuk menekan kelompok lain di dalam negeri khususnya yang terjadi pada partai-partai politik.
§ Ekonomi. Demokratisasi dapat mengarahkan ke perekonomian pasar bebas, perilaku konsumtif.
§ Sosial budaya. Demokratisasi memicu sifat individualisme apabila hanya mementingkan kepentingan pribadi tanpa melihat kepentingan orang lain.
§ Pertahanan. Demokratisasi dapat menyebabkan terjadinya individualisme yang menyebabkan turunnya kesadaran bela negara. Demokratisasi sering dimulai dengan keadaan kacau yang tidak menguntungkan bagi pertahanan negara.
3) Lingkungan.
§ Ideologi. Ide lingkungan dapat berkembang menjadi dua ekstrim yang sangat merugikan yaitu, lingkungan tidak boleh berubah karena sesuatu yang diciptakan Tuhan. Ide ini menyebabkan macetnya pem-bangunan, pembangunan harus berjalan tanpa memikirkan lingkungan. Ide ini mengakibatkan kerusakan lingkungan.
§ Politik. Ide lingkungan dapat digunakan negara maju untuk menekan Indonesia, seperti isu perusakan hutan tropis dan perusakan lapisan ozon.
§ Ekonomi. Eksploitasi akibat dari ekstrim lingkungan pertama yang memandang pembangunan harus dijalankan tanpa memandang lingkungan. Eksploitasi dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah dan hancurnya pembangunan.
§ Sosial budaya. Eksploitasi ditimbulkan oleh pandangan ekstrim scientisme yang memandang alam hanya sebagai lahan pembangunan pemanfaatan teknologi tanpa melihat akibatnya.
§ Pertahanan. Isu-isu lingkungan dapat mengganggu latihan tempur, percobaan senjata dan tekanan terhadap Bangsa Indonesia.
4) Terorisme.
§ Ideologi.Terorisme menyebabkan munculnya ide untuk melakukan segala sesuatu tanpa memikirkan benar salah dan akibatnya, karena hanya memikirkan kepentingan kelompoknya tanpa melihat kepentingan lain.
§ Politik. Terorisme dapat digunakan untuk menekan kelompok lain, menyebabkan kondisi masyarakat yang kacau dan macetnya aktivitas kehidupan.
§ Ekonomi. Terorisme dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar dan macetnya roda perekonomian.
§ Sosial budaya. Terorisme dapat menimbulkan perilaku yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan tanpa memikirkan akibatnya.
§ Pertahanan. Terorisme telah mengakibatkan kepanikan di Indonesia dan tekanan masyarakat internasional terhadap Indonesia.
Analisis Aposteriori.
Analisis ini dilakukan setelah diperoleh data dari lapangan dan diolah dengan menggunakan metoda “Importance performance Analysis” (Analisa tingkat kinerja dan harapan) yang digunakan untuk menjawab sejauhmana pengaruh negatif globalisasi pada nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Hasilnya diolah dengan analisis terpadu yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
§ Pengaruh globalisasi pada hakekatnya pengaruh dari perkembangan teknologi informasi dan teknologi komunikasi perkembangan selanjutnya menyebabkan terjadinya arus informasi yang sangat cepat ke seluruh penjuru dunia, perubahan yang sangat cepat kalau tidak dapat diikuti menyebabkan terjadinya kebingungan dan keresahan masyarakat.
§ Secara terpadu dapat disimpulkan bahwa perubahan yang revolusioner akan selalu berakibat buruk dalam kehidupan manusia, karena sulit untuk menyesuaikan diri sehingga terjadi kebingungan yang pada tahap selanjutnya dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
§ Nilai-nilai dari isu globalisasi pada hakekatnya sesuai dengan nilai yang ada dalam Pancasila, sebagai berikut :
§ Nilai Ketuhanan. Sesuai dengan HAM penghargaan sesama manusia sebagai ciptaan Tuhan, sesuai dengan Demokratisasi, pada dasarnya penghargaan sesama manusia sama seperti menghargai diri sendiri, sesuai dengan lingkungan karena lingkungan adalah tempat hidup manusia.
§ Nilai kemanusiaan. Sesuai dengan HAM karena HAM menghargai nilai kemanusiaan yang diberi Tuhan, sesuai dengan lingkungan karena manusia berhak mendapatkan tempat hidup yang layak, sesuai dengan Demokratisasi karena manusia mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
§ Nilai Kesatuan. Sesuai dengan nilai HAM karena HAM menghargai manusia sesuai dengan harkat martabatnya sebagai ciptaan Tuhan yang menyebabkan manusia dapat menghargai manusia lain, sesuai nilai lingkungan karena lingkungan merupakan tempat hidup manusia, sehingga menghargai lingkungan sama menghargai manusia, sesuai nilai demokratisasi karena demokratisasi menghargai hak manusia secara perorangan.
§ Nilai musyawarah mufakat. Sesuai dengan HAM karena musyawarah dapat terjadi bila manusia dapat menghargai pendapat manusia lain, sesuai dengan lingkungan karena manusia dapat menghargai manusia lain jika dihargai martabatnya. Sesuai dengan Demokratisasi karena pengambilan keputusan merupakan keputusan bersama.
§ Nilai keadilan sosial. Sesuai dengan HAM karena kehidupan sosial masyarakat dapat terjadi bila hak dan kewajiban manusia seimbang, sesuai dengan lingkungan karena manusia dapat hidup bersama dalam satu wilayah bila keadilan dalam hidup terjamin. Sesuai dengan demokratisasi karena pada dasarnya demokratisasi meng-hargai sesama manusia yang diimplementasikan dalam kehidupan yang adil.
§ Nilai-nilai globalisasi sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang tertera pada Pancasila, sehingga dalam keadaan normal globalisasi tidak mengganggu / merusak nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Kemungkinan terjadinya pengaruh negatif globalisasi disebabkan karena kepentingan negara maju dan kecepatan proses globalisasi yang mengakibatkan bangsa Indonesia sulit untuk mengikuti-nya, pengaruh negatif globalisasi telah teridentifikasi akibat kurang mampu dalam adaptasi budaya individualisme, budaya konsumerisme, dan konsumtif serta perilaku yang kurang matang (cenderung ke barat-baratan).
Konsepsi Penanggulangan Pengaruh Negatif Globalisasi.
Konsepsi Penanggulangan Pengaruh Negatif Globalisasi pada Nilai-nilai Budaya Bangsa Indonesia dirumuskan sebagai berikut :
Kebijakan.
§ Peningkatan pemahaman dan analisis terhadap informasi dari media massa sebagai filtrasi nilai-nilai budaya asli Indonesia.
§ Pengembangan budaya nasional melalui pendekatan multi kulturalisme berdasarkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan dan keadilan.
§ Selalu bercermin pada sejarah dan perjuangan Bangsa.
§ Terealisasinya, sosialisasi dan pencarian solusi pengaruh negatif globalisasi pada nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Strategi.
§ Sasaran.Terwujudnya pengembangan budaya nasional melalui pendekatan multi kultural yang berdasarkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan dan keadilan.
§ Pemahaman budaya kepemim-pinan yang diharapkan mampu mewujudkan tujuan pembangunan, khususnya bidang pertahanan negara.
§ Terealisasinya sosialisasi dan pencarian solusi pengaruh negatif globalisasi pada nilai-nilai budaya bangsa.
Metoda.
§ Akulturasi budaya asli dan budaya asing untuk pembentukan budaya nasional yang mendukung pembangunan nasional.
§ Konsolidasi peningkatan pemahaman dan kesadaran tugas dan fungsi yang diemban guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
§ Regulasi dan deregulasi untuk mengatur dan mengatur kembali undang-undang yang sesuai dengan perkembangan lingkungan.
§ Koordinasi antar berbagai pihak yang terkait guna memperoleh visi yang sama untuk mencapai keselarasan tindakan dalam upaya penanggulangan pengaruh negatif globalisasi.
§ Pendidikan dan latihan untuk meningkatkan kemampuan SDM dalam hal analisis pengaruh negatif globalisasi.
Upaya-upaya.
§ Meningkatkan pemahaman dan analisis informasi didasarkan pada nilai-nilai budaya asli Indonesia dengan peningkatan kemampuan logika, analisis bahasa dan analisis wacana.
§ Meningkatakan pembinaan terhadap pendidikan agama, pancasila dan kewarga-negaraan dengan meningkatkan pemahaman dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
§ Pemahaman budaya kepemimpinan yang diharapkan mampu mewujudakan tujuan pembangunan khususnya di bidang pertahanan negara.
§ Filter terhadap budaya asing dengan meningkatkan internalisasi budaya asli, pemahaman terhadap nilai-nilai budaya asing dan analisis kesesuaiannya dengan nilai budaya asli. Filter untuk mewujudkan budaya nasional yang dinamis dan stabil.
§ Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam rangka internalisasi nilai-nilai budaya nasional.
Kesimpulan.
§ Nilai-nilai isu global seperti HAM, demokratisasi, lingkungan hidup dan terorisme merupakan nilai-nilai universal yang sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang terdapat pada Pancasila.
§ Pengaruh negatif isu-isu tersebut disebabkan karena kecepatan proses dan penyalahgunaan oleh negara-negara maju demi mewujudkan kepentingannya. Pengaruh negatif tersebut mengarah dalam kehidupan yang individualistik, konsumeristik, sekuler dan kedewasaan yang kurang matang.
§ Penanggulangan pengaruh negatif globalisasi pada nilai-nilai Budaya Bangsa Indonesia dapat dilaksana-kan antara lain dengan:
§ Peningkatan pemahaman dan analisis terhadap infomasi dari mesia massa sebagai filtrasi nilai-nilai budaya asli Bangsa Indonesia.
§ Peningkatan pembinaan terhadap pendidikan agama, Pancasila dan kewarga-negaraan.
§ Pengembangan Budaya Nasional melalui pendekatan multi-kulturalisme, berdasarkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan dan keadilan.
§ Selalu bercermin pada sejarah dan perjuangan bangsa dalam rangka meningkatkan kebang-gaan sebagai Bangsa Indonesia.
§ Kepemimpinan yang dapat dijadikan teladan serta mampu menangani permasalahan Bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan pem-bangunan nasional.
Daftar Pustaka.
• Prosedur Penelitian suatu pendekatan ; Sukarsini Arikunto, PT. Ineka Cipta, 1996.
• “Globalisasi dan Komunikasi “, Susanto Sunario, PT. Midas Surya Grafindo, Jakarta 1995.
• “Format-format penelitian Sosial”, Sanapiah Faisal, Jakarta, 2001.
• “Kepemimpinan dalam ragam Budaya, LAN-RI, Gering Supriyadi, Jakarta, 2003.
§ Demokrasi, office of International Information programs, USA 2001, Melvin J. Urofsky.
§ “Membangun integritas Bangsa, renaisan, qodri, ozixy, Jakarta, 2004.
§ Merumuskan kembali Kebangsaan Indonesia, Centre for Strategic and International Studies, Indra J. Piliang, Jakarta, 2002.
§ Budaya Organisasi, Tali Ziduhu, Rineka Cipta, Jakarta, 1997.
§ Mega, SBY dan Bom, Gatra, 25 September 2004.
§ Terkait Illegal Loging, Kompas, 22 Nopember 2004.
PADA NILAI-NILAI BUDAYA BANGSA INDONESIA
Oleh: Tim Pokja, Puslitbang SDM Balitbang Dephan
________________________________________
Pendahuluan.
Era globalisasi membawa berbagai perubahan yang menyentuh sampai pada dasar kehidupan manusia. Perubahan tersebut disebabkan oleh perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM), pelestarian lingkungan hidup serta peningkatan kualitas hidup. Corak masyarakat globalisasi terus bertambah, dari masyarakat pasca industri, pencapaian tujuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan cenderung semakin dibutuhkan oleh penguasaan teknologi dan informasi.
Pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat, persediaan bahan pangan, bahan energi dan bahan industri strategis semakin langka serta kesenjangan penguasaan teknologi semakin lebar menimbulkan kencenderungan yang memperuncing perbedaan kepentingan antar negara dan pada gilirannya dapat menimbulkan konflik antar negara.
Kemajuan bidang teknologi informasi, komunikasi dan transportasi, serta makin menonjolnya kepentingan ekonomi dan perdagangan yang telah mendorong terwujudnya globalisasi, memberi peluang terjadinya infiltrasi budaya Barat sebagai ukuran tata nilai dunia. Tidak jarang terjadi, demi kepentingan ekonomi, suatu negara terpaksa menerima masuknya budaya Barat yang belum tentu sesuai dengan situasi dan kondisi negara itu sendiri dan berakibat pada pola pikir dan pola tindak yang ditandai dengan pemikiran Negara Federasi, menurun-nya rasa sosial dan semangat ke-bhineka-an yang mengarah pada disintegrasi bangsa dan pelanggaran hukum serta pola hidup individualisme dan konsumerisme yang bertentangan dengan pola hidup sederhana dan semua itu bertentangan dengan nilai-nilai budaya asli bangsa Indonesia yang digali dari Pancasila.
Untuk membangun bangsa Indonesia menjadi bangsa yang tangguh, budaya nasional perlu dibina dan dikedepankan agar dapat berfungsi sebagai pemersatu anak bangsa, karena tidak ada bangsa yang berhasil maju kecuali maju sebagai satu kesatuan yang utuh, tidak terpecah-pecah dalam mempertahan-kan jati diri dan budayanya.
Kebudayaan nasional perlu dibina sebagai langkah persatuan dan kesatuan bangsa melalui perangkat nilai budaya yang dimiliki. Nilai-nilai budaya tersebut harus disosialisasikan dan diinternalisasikan kepada warga negara Indonesia untuk dijadikan pedoman bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perwujudan pengembangan budaya bangsa Indonesia untuk mendukung pertahanan negara perlu konsepsi yang jelas dan dirumuskan dengan mempertimbangkan segi teori, keinginan masyarakat Indonesia dan keinginan tokoh-tokoh masyarakat.
Diharapkan pemerintah, tokoh masyarakat serta masyarakat Indonesia dapat memberikan dukungan guna mengendalikan kondisi moral bangsa Indonesia agar tetap dalam kerangka nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia. Tulisan ini diharapkan dapat menghasilkan suatu konsepsi penanggulangan pengaruh negatif globalisasi pada nilai-nilai budaya bangsa yang tertuang dalam kebijakan, strategi dan upaya-upaya yang dapat diimplementasikan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Kajian.
Maksud. Tulisan ini dimaksudkan untuk menghasilkan konsepsi penanggulangan pengaruh negatif globalisasi pada nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Tujuan. Agar dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi pimpinan dalam menentukan kebijakan di bidang penang-gulangan pengaruh negatif globalisasi pada nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
§ Ruang lingkup. Pembahasan meliputi gambaran tentang pengaruh negatif globalisasi pada nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia serta konsepsi penanggul-angannya yang dituangkan dalam kebijakan, stategi dan upaya-upaya.
Nilai-nilai Budaya Bangsa Indonesia.
a. Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia. Pancasila dirumuskan dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang ideal dan mempunyai kelebihan-kelebihan wawasan ke depan yang integral, mengakui dan mengembangkan kehidupan sosial religius, memiliki orientasi kemanusiaan serta menciptakan iklim kehidupan yang seimbang, suasana kehidupan kekeluargaan, menanamkan pola hidup kerakyatan dan mendorong dinamika perjuangan. Beberapa iklim kehidupan dapat dijelaskan sebagai berikut :
§ Menciptakan iklim kehidupan yang seimbang, nilai-nilai Pancasila mempunyai keseimbangan antara kepentingan jasmani dan rohani serta kepentingan individu dan kepentingan bersama. Dengan demikian nilai Pancasila mengarah pada kehidupan yang integral.
§ Menciptakan suasana kehidupan kekeluargaan. Pancasila sebagai-mana keluarga, menciptakan suasana kehidupan yang bercirikan musyawarah, mufakat adil dan kebersamaan (persatuan) manusia lain dipandang sebagai saudara.
§ Menanamkan pola hidup kerakyatan. Pola hidup kerak-yatan dalam Pancasila berarti meningkatkan pola hidup kebersamaan dalam masyarakat, yaitu kepentingan umum di atas kepentingan perorangan, pemerataan kemakmuran dan kestabilan kemakmuran.
§ Menciptakan iklim kehidupan yang dinamis. Sila Ketuhanan yang Maha Esa berarti manusia Indonesia menjadi manusia yang bertuhan. Manusia bertuhan menggunakan kriteria mutlak dalam pengambilan keputusan. Sebagai manusia beriman perjuangannya akan berhasil dan tidak mudah menyerah. Iklim kehidupan dinamis ini akan menjiwai perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut dan mengisi kemerdekaan.
b. Pancasila sebagai salah satu paradigma nasional ditempatkan paling atas, seharusnya selalu digunakan sebagai pedoman dan pertimbangan dalam memecahkan berbagai permasalahan ber-masyarakat, berbangsa dan bernegara. Keutuhan sila Pancasila mengandung nilai-nilai universal yang dapat dijadikan pedoman dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, domestik, regional maupun global. Adapun penjabaran nilai-nilai budaya yang terkandung dalam kelima sila dari Pancasila, sebagai berikut:
§ Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara Indonesia mewajibkan warganya untuk beragama tetapi tidak menunjuk agama tertentu dan memiliki toleransi agama yang tinggi dan obyektif, pemahaman tentang agama harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Agama membekali manusia untuk memandang kehidupan tidak hanya terbatas kepada kehidupan dunia tetapi juga kehidupan di akherat.
§ Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Negara menghargai nilai-nilai kemanusiaan, peng-akuan manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial, kehidupan bermasyarakat di Indonesia mengutamakan keadilan yang proporsional sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.
§ Persatuan Indonesia. Bangsa Indonesia lebih mementingkan persatuan dan kesatuan bangsa, tanpa membeda-bedakan suku, golongan, ras dan agama tertentu.
§ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kebebasan harus disertai dengan tanggung jawab, mengakui adanya perbedaan individu, kelompok, ras, suku dan agama. Mengarahkan perbedaan menjadi kerjasama dalam bermasyarakat dan selalu menggunakan asas kebenaran nalar dan kebenaran iman.
§ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bangsa Indonesia selalu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Bangsa Indonesia selalu mengarahkan pada struktur-struktur sosial yang adil, melaksanakan kesejah-teraan umum bagi seluruh anggota masyarakat.
Analisis Pengaruh Negatif Globalisasi.
Analisis yang digunakan dalam tulisan ini adalah analisis apriori (Analisis yang dilakukan sebelum diperoleh data dari lapangan), Analisis aposteriori (Analisis yang dilakukan sesudah diperoleh data dari lapangan) dan analisis integral (Analisis yang melihat permasalahan secara terpadu) dapat dijelaskan sebagai berikut :
Analisis Apriori.
1) Hak Asasi Manusia (HAM)
§ Idiologi. HAM adalah hak yang sangat mendasar pemberian Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia untuk mempertahan-kan hidup dan kehidupannya untuk itu harus dihargai oleh berbagai pihak, pada kenyataan-nya HAM digunakan untuk menekan pihak yang lemah.
§ Politik. HAM dapat digunakan untuk menekan kelompok lain dan tameng untuk melegalkan tindakan dari berbagai konsekuensi hukum maupun moral.
§ Sosial budaya. HAM jika tidak dipahami dengan benar menyebabkan perkembangan individualisme yang hanya memikirkan kepentingan diri sendiri / kelompok / agama.
§ Pertahanan. Pemahaman HAM yang keliru menimbulkan penekanan terhadap kelompok lain yang dapat memicu terjadinya kerusuhan massa serta eksploitasi terhadap kelompok lain.
2) Demokratisasi.
§ Ideologi. Demokratisasi menyebabkan permasalahan di Indonesia karena masyarakat umumnya belum tahu kebebasan itu disertai dengan tanggung jawab. Peninggalan sistem feodal yang bersifat otorisasi serta demokratisasi yang selalu dimulai dengan kekacauan.
§ Politik. Demokratisasi sering digunakan alat untuk menekan kelompok lain di dalam negeri khususnya yang terjadi pada partai-partai politik.
§ Ekonomi. Demokratisasi dapat mengarahkan ke perekonomian pasar bebas, perilaku konsumtif.
§ Sosial budaya. Demokratisasi memicu sifat individualisme apabila hanya mementingkan kepentingan pribadi tanpa melihat kepentingan orang lain.
§ Pertahanan. Demokratisasi dapat menyebabkan terjadinya individualisme yang menyebabkan turunnya kesadaran bela negara. Demokratisasi sering dimulai dengan keadaan kacau yang tidak menguntungkan bagi pertahanan negara.
3) Lingkungan.
§ Ideologi. Ide lingkungan dapat berkembang menjadi dua ekstrim yang sangat merugikan yaitu, lingkungan tidak boleh berubah karena sesuatu yang diciptakan Tuhan. Ide ini menyebabkan macetnya pem-bangunan, pembangunan harus berjalan tanpa memikirkan lingkungan. Ide ini mengakibatkan kerusakan lingkungan.
§ Politik. Ide lingkungan dapat digunakan negara maju untuk menekan Indonesia, seperti isu perusakan hutan tropis dan perusakan lapisan ozon.
§ Ekonomi. Eksploitasi akibat dari ekstrim lingkungan pertama yang memandang pembangunan harus dijalankan tanpa memandang lingkungan. Eksploitasi dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah dan hancurnya pembangunan.
§ Sosial budaya. Eksploitasi ditimbulkan oleh pandangan ekstrim scientisme yang memandang alam hanya sebagai lahan pembangunan pemanfaatan teknologi tanpa melihat akibatnya.
§ Pertahanan. Isu-isu lingkungan dapat mengganggu latihan tempur, percobaan senjata dan tekanan terhadap Bangsa Indonesia.
4) Terorisme.
§ Ideologi.Terorisme menyebabkan munculnya ide untuk melakukan segala sesuatu tanpa memikirkan benar salah dan akibatnya, karena hanya memikirkan kepentingan kelompoknya tanpa melihat kepentingan lain.
§ Politik. Terorisme dapat digunakan untuk menekan kelompok lain, menyebabkan kondisi masyarakat yang kacau dan macetnya aktivitas kehidupan.
§ Ekonomi. Terorisme dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar dan macetnya roda perekonomian.
§ Sosial budaya. Terorisme dapat menimbulkan perilaku yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan tanpa memikirkan akibatnya.
§ Pertahanan. Terorisme telah mengakibatkan kepanikan di Indonesia dan tekanan masyarakat internasional terhadap Indonesia.
Analisis Aposteriori.
Analisis ini dilakukan setelah diperoleh data dari lapangan dan diolah dengan menggunakan metoda “Importance performance Analysis” (Analisa tingkat kinerja dan harapan) yang digunakan untuk menjawab sejauhmana pengaruh negatif globalisasi pada nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Hasilnya diolah dengan analisis terpadu yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
§ Pengaruh globalisasi pada hakekatnya pengaruh dari perkembangan teknologi informasi dan teknologi komunikasi perkembangan selanjutnya menyebabkan terjadinya arus informasi yang sangat cepat ke seluruh penjuru dunia, perubahan yang sangat cepat kalau tidak dapat diikuti menyebabkan terjadinya kebingungan dan keresahan masyarakat.
§ Secara terpadu dapat disimpulkan bahwa perubahan yang revolusioner akan selalu berakibat buruk dalam kehidupan manusia, karena sulit untuk menyesuaikan diri sehingga terjadi kebingungan yang pada tahap selanjutnya dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
§ Nilai-nilai dari isu globalisasi pada hakekatnya sesuai dengan nilai yang ada dalam Pancasila, sebagai berikut :
§ Nilai Ketuhanan. Sesuai dengan HAM penghargaan sesama manusia sebagai ciptaan Tuhan, sesuai dengan Demokratisasi, pada dasarnya penghargaan sesama manusia sama seperti menghargai diri sendiri, sesuai dengan lingkungan karena lingkungan adalah tempat hidup manusia.
§ Nilai kemanusiaan. Sesuai dengan HAM karena HAM menghargai nilai kemanusiaan yang diberi Tuhan, sesuai dengan lingkungan karena manusia berhak mendapatkan tempat hidup yang layak, sesuai dengan Demokratisasi karena manusia mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
§ Nilai Kesatuan. Sesuai dengan nilai HAM karena HAM menghargai manusia sesuai dengan harkat martabatnya sebagai ciptaan Tuhan yang menyebabkan manusia dapat menghargai manusia lain, sesuai nilai lingkungan karena lingkungan merupakan tempat hidup manusia, sehingga menghargai lingkungan sama menghargai manusia, sesuai nilai demokratisasi karena demokratisasi menghargai hak manusia secara perorangan.
§ Nilai musyawarah mufakat. Sesuai dengan HAM karena musyawarah dapat terjadi bila manusia dapat menghargai pendapat manusia lain, sesuai dengan lingkungan karena manusia dapat menghargai manusia lain jika dihargai martabatnya. Sesuai dengan Demokratisasi karena pengambilan keputusan merupakan keputusan bersama.
§ Nilai keadilan sosial. Sesuai dengan HAM karena kehidupan sosial masyarakat dapat terjadi bila hak dan kewajiban manusia seimbang, sesuai dengan lingkungan karena manusia dapat hidup bersama dalam satu wilayah bila keadilan dalam hidup terjamin. Sesuai dengan demokratisasi karena pada dasarnya demokratisasi meng-hargai sesama manusia yang diimplementasikan dalam kehidupan yang adil.
§ Nilai-nilai globalisasi sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang tertera pada Pancasila, sehingga dalam keadaan normal globalisasi tidak mengganggu / merusak nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Kemungkinan terjadinya pengaruh negatif globalisasi disebabkan karena kepentingan negara maju dan kecepatan proses globalisasi yang mengakibatkan bangsa Indonesia sulit untuk mengikuti-nya, pengaruh negatif globalisasi telah teridentifikasi akibat kurang mampu dalam adaptasi budaya individualisme, budaya konsumerisme, dan konsumtif serta perilaku yang kurang matang (cenderung ke barat-baratan).
Konsepsi Penanggulangan Pengaruh Negatif Globalisasi.
Konsepsi Penanggulangan Pengaruh Negatif Globalisasi pada Nilai-nilai Budaya Bangsa Indonesia dirumuskan sebagai berikut :
Kebijakan.
§ Peningkatan pemahaman dan analisis terhadap informasi dari media massa sebagai filtrasi nilai-nilai budaya asli Indonesia.
§ Pengembangan budaya nasional melalui pendekatan multi kulturalisme berdasarkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan dan keadilan.
§ Selalu bercermin pada sejarah dan perjuangan Bangsa.
§ Terealisasinya, sosialisasi dan pencarian solusi pengaruh negatif globalisasi pada nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Strategi.
§ Sasaran.Terwujudnya pengembangan budaya nasional melalui pendekatan multi kultural yang berdasarkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan dan keadilan.
§ Pemahaman budaya kepemim-pinan yang diharapkan mampu mewujudkan tujuan pembangunan, khususnya bidang pertahanan negara.
§ Terealisasinya sosialisasi dan pencarian solusi pengaruh negatif globalisasi pada nilai-nilai budaya bangsa.
Metoda.
§ Akulturasi budaya asli dan budaya asing untuk pembentukan budaya nasional yang mendukung pembangunan nasional.
§ Konsolidasi peningkatan pemahaman dan kesadaran tugas dan fungsi yang diemban guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
§ Regulasi dan deregulasi untuk mengatur dan mengatur kembali undang-undang yang sesuai dengan perkembangan lingkungan.
§ Koordinasi antar berbagai pihak yang terkait guna memperoleh visi yang sama untuk mencapai keselarasan tindakan dalam upaya penanggulangan pengaruh negatif globalisasi.
§ Pendidikan dan latihan untuk meningkatkan kemampuan SDM dalam hal analisis pengaruh negatif globalisasi.
Upaya-upaya.
§ Meningkatkan pemahaman dan analisis informasi didasarkan pada nilai-nilai budaya asli Indonesia dengan peningkatan kemampuan logika, analisis bahasa dan analisis wacana.
§ Meningkatakan pembinaan terhadap pendidikan agama, pancasila dan kewarga-negaraan dengan meningkatkan pemahaman dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
§ Pemahaman budaya kepemimpinan yang diharapkan mampu mewujudakan tujuan pembangunan khususnya di bidang pertahanan negara.
§ Filter terhadap budaya asing dengan meningkatkan internalisasi budaya asli, pemahaman terhadap nilai-nilai budaya asing dan analisis kesesuaiannya dengan nilai budaya asli. Filter untuk mewujudkan budaya nasional yang dinamis dan stabil.
§ Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam rangka internalisasi nilai-nilai budaya nasional.
Kesimpulan.
§ Nilai-nilai isu global seperti HAM, demokratisasi, lingkungan hidup dan terorisme merupakan nilai-nilai universal yang sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang terdapat pada Pancasila.
§ Pengaruh negatif isu-isu tersebut disebabkan karena kecepatan proses dan penyalahgunaan oleh negara-negara maju demi mewujudkan kepentingannya. Pengaruh negatif tersebut mengarah dalam kehidupan yang individualistik, konsumeristik, sekuler dan kedewasaan yang kurang matang.
§ Penanggulangan pengaruh negatif globalisasi pada nilai-nilai Budaya Bangsa Indonesia dapat dilaksana-kan antara lain dengan:
§ Peningkatan pemahaman dan analisis terhadap infomasi dari mesia massa sebagai filtrasi nilai-nilai budaya asli Bangsa Indonesia.
§ Peningkatan pembinaan terhadap pendidikan agama, Pancasila dan kewarga-negaraan.
§ Pengembangan Budaya Nasional melalui pendekatan multi-kulturalisme, berdasarkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan dan keadilan.
§ Selalu bercermin pada sejarah dan perjuangan bangsa dalam rangka meningkatkan kebang-gaan sebagai Bangsa Indonesia.
§ Kepemimpinan yang dapat dijadikan teladan serta mampu menangani permasalahan Bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan pem-bangunan nasional.
Daftar Pustaka.
• Prosedur Penelitian suatu pendekatan ; Sukarsini Arikunto, PT. Ineka Cipta, 1996.
• “Globalisasi dan Komunikasi “, Susanto Sunario, PT. Midas Surya Grafindo, Jakarta 1995.
• “Format-format penelitian Sosial”, Sanapiah Faisal, Jakarta, 2001.
• “Kepemimpinan dalam ragam Budaya, LAN-RI, Gering Supriyadi, Jakarta, 2003.
§ Demokrasi, office of International Information programs, USA 2001, Melvin J. Urofsky.
§ “Membangun integritas Bangsa, renaisan, qodri, ozixy, Jakarta, 2004.
§ Merumuskan kembali Kebangsaan Indonesia, Centre for Strategic and International Studies, Indra J. Piliang, Jakarta, 2002.
§ Budaya Organisasi, Tali Ziduhu, Rineka Cipta, Jakarta, 1997.
§ Mega, SBY dan Bom, Gatra, 25 September 2004.
§ Terkait Illegal Loging, Kompas, 22 Nopember 2004.
Langganan:
Postingan (Atom)