Membentuk manusia yang berkarakter bertanggung jawab akan hak dan kewajibannya

Rabu, 01 September 2010

batas wilayah

BATAS WILAYAH INDONESIA TIDAK AKAN BERUBAH SEJENGKALPUN
27-02-2007
Menko Polhukam Widodo AS menyatakan batas wilayah Indonesia tidak akan berubah sejengkalpun walaupun Singapura menambah wilayahnya hingga 12 mil. "Indonesia tak usah khawatir karena sebelumnya sudah ada perjanjian-perjanjian mengenai batas laut dan darat termasuk didalamnya batas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif"
Kata Menko Polhukam Widodo AS dalam rapat kerja dengan Komisi I (Polhukam) DPR-RI di gedung DPR-RI Jakarta, Senin (26/2).

Menurutnya, perjanjian yang telah diberlakukan tidak bisa berubah-ubah, meskipun Singapura menambah wilayahnya. Dan jika masyarakat khawatir dengan keadaan jika Singapura memang mengancam dan merugikan batas perairan Indonesia, maka pemerintah bisa bertindak tegas terhadap hal itu.

“Saat ini, semua armada kapal TNI AL yang sedang melakukan patroli, tidak perlu khawatir dengan tindakan Singapura yang mengusir kapal-kapal Indonesia”, katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI mempertanyakan kesungguhan pemerintah dalam menjaga batas wilayah dan pulau-pulau terluar di Indonesia.

Yuddy Chrisnandi mempertanyakan perluasan wilayah Singapura saat melakukan perjanjian dengan Indonesia pada 1976, dengan luas wilayahnya saat ini.

"Dulu luas Singapura hanya 585 kilometer persegi. Sementara tahun 2001, luasnya menjadi 650 kilometer persegi," ujar Yuddy dan menambahkan bahwa hal itu akan terus berlanjut sampai target perluasan wilayah hingga 750 kilometer persegi pada 2030.

Menko Polhukam Widodo AS menambahkan, mengenai pelayanan jalur transportasi dan pembangunan serta pengembangan sistem komunikasi adalah salah satu cara meningkatkan aksestabilitas pulau-pulau terluar.

“Sebagai upaya menjaga dan mempertahankan pula-pulau yang sudah diakui secar hukum internasional”, katanya.

Dikatakannya, pemerintah juga berupaya menuntaskan penamaan seluruh pulau kecil (pembakuan nama rupabumi); dan penempatan simbol-simbol kepemilikan dan kedaulatan (bangunan atau tanda-tanda tertentu) di pulau-pulau terluar.

Selain itu, unsur-unsur aparat, baik TNI maupun Polri, diharapkan hadir baik secara tetap ataupun berkala di pulau-pulau kecil terluar.

http://www.depkominfo.go.id/?action=view&pid=news&id=5183

Tidak ada komentar: