Membentuk manusia yang berkarakter bertanggung jawab akan hak dan kewajibannya

Selasa, 16 Oktober 2012

Hukum Darurat Negara


Hukum Tata Negara Darurat 


HTND (staatsnoodrecht) dibagi menjadi dua macam, yaitu :
1.   HTND Subjektif (staatsnoodrecht subjectip), yaitu hak Negara dalam keadaan darurat untuk bertindak dengan dapat menyimpang dari undang-undang dan jika diperlukan dapat juga menyimpang dari UUD. Dasar hukum dari HTND Subjektif adalah Hukum asasi atau hak asasi manusia. Tujuan dari HTND subjektif adalah untuk secepatnya dapat melindungi Hak asasi masyarakat yang terancam karena keadaan bahaya.  HTND Subjektif merupakan hukum yang tidak tertulis tetapi diakui di semua Negara di dunia.
2.  HTND Objektif (staatsnoodrecht objetip),  yaitu hukum yang berlaku semasa Negara berada dalam keadaan darurat. HTND Objektif dasarnya adalah undang-undang yang tertulis.
Lahirnya HTND Objektif adalah dikarenakan berkembangnya ajaran tentang Negara hukum dalam arti formil. Dimana dalam ajaran Negara hukum dalam arti formil dikatakan ciri-ciri Negara hukum adalah :
-        Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap HAM. 
-        Adanya pembagian kekuasaan (trias politica) 
-        Pemerintahan harus berdasarkan undang-undang tertulis (asas legalitas).
-        Adanya pengadilan administrasi.
Karena adanya ciri Negara hukum  yang menyatakan bahwa pemerintahan harus berdasarkan undang-undang tertulis, maka untuk mengatasi keadaan bahaya perlu di buatkan suatu Undang-undang tentang keadaan bahaya.

Untuk di Indonesia, setelah keluarnya Dekrit Presiden tanggal 5 juli 1959, konstitusi Indonesia kembali ke UUD 1945. Dalam pasal 22 UUD 1945 dapat dibentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam keadaan bahaya, dan salah satunya Peraturan pemerintah yang dibuat adalah Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No.23 tahun 1959 tentang keadaan bahaya.

Hubungan antara HTND Subjectif dan HTND Positif adalah bahwa HTND Positif bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang para penguasa yang sedang melakukan upaya-upaya untuk melindungi hak asasi masyarakat yang terancam karena keadaan bahaya  (hukum HTND Subjektif). HTND Positif lahir sebagai akibat adanya paham Negara hukum formil.

Setelah adanya HTND Positif yang mengharuskan adanya Undang-undang yang mengatur keadaan bahaya, ternyata HTND Subjektif yang merupakan hukum tidak tertulis masih tetap diperlukan dan diakui di Negara-negara di dunia. Hal itu dikarenakan dalam keadaan bahaya, penguasa jika diperlukan dapat menyimpang dari UUD. Dan untuk diketahui bahwa semua UUD dari suatu Negara terdiri dari :
-        Bill of right, yang mengenai hak-hak asasi. 
-        Frame of Government, yang mengenai organisasi/rangka Negara. 

HTND Objektif hanya memungkinkan penguasa untuk melanggar hak-hak dasar (bill of right) tetapi tidak dapat melanggar frame of Government. Sedangkan HTND Subjektif memberi kewenangan kepada penguasa yang tertinggi untuk melanggar frame of Government, dan hal itu diakui dinegara manapun.

HTND adalah hukum yang berlaku saat Negara dalam keadaan bahaya atau darurat. HTND adalah sebagai hukum positif di Indonesia. Dasar hukumnya adalah pasal 12 UUD 1945 dan pasal 22 UUD 1945. Funsi dari HTND positif adalah :
1.      Menentukan bila mana dan seberapa jauh atau sampai dimana para penguasa dapat melakukan tindakan-tindakan yang menyampingkan hak-hak asasi yang telah ada pengakuannya dalam UUD, UU lain atau hukum tak tertulis. 
2.      Menentukan penguasa-penguasa yang mempunyai wewenang untuk apabila perlu dapat melakukan tindakan-tindakan yang menyampingkan hak asasi. 
3.      a. menetapkan cara-cara dan lain sebagainya yang menjamin penunjukan penguasa itu secara seksama-seksamanya, dengan mempertimbangkan syarat-syarat yang diperlukan untuk menunjuk penguasa itu, dihubungkan dengan wewenang-wewenang yang nanti diberikan kepadanya.
       b. menjamin adanya pengawasan yang keras dan teliti terhadap para penguasa, serta menjamn adanya tindakan-tindakan represif terhadap pejabat-pejabat yang menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya.

Keadaan bahaya dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu :
1.      Darurat sipil. 
2.      Darurat militer. 
3.      Darurat perang.

Dasar pemikiran diadakannya tiga tingkatan keadaan bahaya tersebut adalah :
-        Keadaan bahaya yang mengancam dihadapi dengan kekuasaan yang seimbang. 
-       Taraf intensitas keadaan yang membahayakan. 
-        Merupakan keadaan yuridis yang berisi ketentuan-ketentuan pemberian kekuasaan kepada pejabat-pejabat yang berwenang guna mengatasi keadan bhaya tersebut.
-        Penentuan tingkatan bahaya diserahkan sepenuhnya kepada presiden. 

Untuk subjek hukum HTND adalah Negara. Tetapi karena Negara adalah bersifat abstrak, maka diserahkan kepada pelaksana Negara yaitu pemerintah.

Tidak ada komentar: