Hukum Tata Negara Darurat
HTND (staatsnoodrecht) dibagi
menjadi dua macam, yaitu :
1. HTND Subjektif (staatsnoodrecht
subjectip), yaitu hak Negara dalam keadaan darurat untuk bertindak dengan
dapat menyimpang dari undang-undang dan jika diperlukan dapat juga menyimpang
dari UUD. Dasar hukum dari HTND Subjektif adalah Hukum asasi atau hak asasi
manusia. Tujuan dari HTND subjektif adalah untuk secepatnya dapat melindungi
Hak asasi masyarakat yang terancam karena keadaan bahaya. HTND Subjektif
merupakan hukum yang tidak tertulis tetapi diakui di semua Negara di dunia.
2. HTND Objektif (staatsnoodrecht
objetip), yaitu hukum yang berlaku semasa Negara berada dalam keadaan
darurat. HTND Objektif dasarnya adalah undang-undang yang tertulis.
Lahirnya
HTND Objektif adalah dikarenakan berkembangnya ajaran tentang Negara hukum
dalam arti formil. Dimana dalam ajaran Negara hukum dalam arti formil dikatakan
ciri-ciri Negara hukum adalah :
- Adanya pengakuan dan perlindungan
terhadap HAM.
- Adanya pembagian kekuasaan (trias
politica)
- Pemerintahan harus berdasarkan
undang-undang tertulis (asas legalitas).
- Adanya pengadilan administrasi.
Karena
adanya ciri Negara hukum yang menyatakan bahwa pemerintahan harus
berdasarkan undang-undang tertulis, maka untuk mengatasi keadaan bahaya perlu
di buatkan suatu Undang-undang tentang keadaan bahaya.
Untuk di
Indonesia, setelah keluarnya Dekrit Presiden tanggal 5 juli 1959, konstitusi
Indonesia kembali ke UUD 1945. Dalam pasal 22 UUD 1945 dapat dibentuk Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam keadaan bahaya, dan salah satunya
Peraturan pemerintah yang dibuat adalah Peraturan Pemerintah pengganti
undang-undang No.23 tahun 1959 tentang keadaan bahaya.
Hubungan
antara HTND Subjectif dan HTND Positif adalah bahwa HTND Positif bertujuan
untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang para penguasa yang
sedang melakukan upaya-upaya untuk melindungi hak asasi masyarakat yang
terancam karena keadaan bahaya (hukum HTND Subjektif). HTND Positif lahir
sebagai akibat adanya paham Negara hukum formil.
Setelah
adanya HTND Positif yang mengharuskan adanya Undang-undang yang mengatur
keadaan bahaya, ternyata HTND Subjektif yang merupakan hukum tidak tertulis
masih tetap diperlukan dan diakui di Negara-negara di dunia. Hal itu
dikarenakan dalam keadaan bahaya, penguasa jika diperlukan dapat menyimpang
dari UUD. Dan untuk diketahui bahwa semua UUD dari suatu Negara terdiri dari :
- Bill of right, yang mengenai
hak-hak asasi.
- Frame of Government, yang
mengenai organisasi/rangka Negara.
HTND
Objektif hanya memungkinkan penguasa untuk melanggar hak-hak dasar (bill of
right) tetapi tidak dapat melanggar frame of Government. Sedangkan HTND
Subjektif memberi kewenangan kepada penguasa yang tertinggi untuk melanggar
frame of Government, dan hal itu diakui dinegara manapun.
HTND
adalah hukum yang berlaku saat Negara dalam keadaan bahaya atau darurat. HTND
adalah sebagai hukum positif di Indonesia. Dasar hukumnya adalah pasal 12 UUD
1945 dan pasal 22 UUD 1945. Funsi dari HTND positif adalah :
1. Menentukan bila mana dan seberapa
jauh atau sampai dimana para penguasa dapat melakukan tindakan-tindakan yang
menyampingkan hak-hak asasi yang telah ada pengakuannya dalam UUD, UU lain atau
hukum tak tertulis.
2. Menentukan penguasa-penguasa yang
mempunyai wewenang untuk apabila perlu dapat melakukan tindakan-tindakan yang
menyampingkan hak asasi.
3. a. menetapkan cara-cara dan lain
sebagainya yang menjamin penunjukan penguasa itu secara seksama-seksamanya,
dengan mempertimbangkan syarat-syarat yang diperlukan untuk menunjuk penguasa
itu, dihubungkan dengan wewenang-wewenang yang nanti diberikan kepadanya.
b. menjamin adanya pengawasan yang keras dan teliti terhadap para penguasa,
serta menjamn adanya tindakan-tindakan represif terhadap pejabat-pejabat yang
menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya.
Keadaan
bahaya dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu :
1. Darurat sipil.
2. Darurat militer.
3. Darurat perang.
Dasar
pemikiran diadakannya tiga tingkatan keadaan bahaya tersebut adalah :
- Keadaan bahaya yang mengancam
dihadapi dengan kekuasaan yang seimbang.
- Taraf intensitas keadaan yang
membahayakan.
- Merupakan keadaan yuridis yang
berisi ketentuan-ketentuan pemberian kekuasaan kepada pejabat-pejabat yang
berwenang guna mengatasi keadan bhaya tersebut.
- Penentuan tingkatan bahaya
diserahkan sepenuhnya kepada presiden.
Untuk
subjek hukum HTND adalah Negara. Tetapi karena Negara adalah bersifat abstrak,
maka diserahkan kepada pelaksana Negara yaitu pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar