Membentuk manusia yang berkarakter bertanggung jawab akan hak dan kewajibannya

Rabu, 15 Oktober 2008

Instrumen Internasional HAM

INSTRUMEN INTERNASIONAL HAK AZASI MANUSIA

Latar Belakang Lahirnya Deklarasi Hak Asasi Manusia

Seperti telah kita ketahui bersama hak asasi manusia (HAM), merupakan hak yang melekat pada setiap manusia. Manusia itu di mana‑mana harkat dan martabatnya sama. Baik manusia yang kulitnya putih atau hitam, di negara maju atau berkembang pada dasarnya sama. Perbedaan bentuk fisik maupun tingkat kemajuan negaranya tidak menghalangi persamaan dalam HAM. HAM bukan pemberian negara atau pihak lain, tetapi merupakan pemberian sang pencipta manusia yaitu Tuhan Yang Maha ESa.
Bahwa HAM itu sesuatu yang sangat penting telah lama dinyatakan oleh para pemikir (filosof) maupun pencetus oleh berbagai negara di dunia. MisaInya pada jaman Yunani Kuno, Plato (428 ‑ 34 8 S M) telah memaklumkan kepada warga polisnya (negara kota), bahwa kesejahteraan bersama baru tercapai kalaul setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibanya masing-masing. Juga Aristoteles (384 -322 SM) sering kali memberi nasehat kepada pengikutnya bahwa negara yang baik adalah negara yang sering memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat banyak.
Sedangkan contoh beberapa negara yang telah lama menyatakan jaminan HAM adalah Inggris, Amerika Serikat dan Perancis. Perjuangan HAM di Inggris dipelopori oleh kaum bangsawan Yang memaksa Raja untuk memberikan Magna Carta Liberatum pada tahun 1215, berisi larangan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda dengan sewenang­ - wenang. Habeas Corpus pada tahun 1679, berisikan ketentuan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam waktu tiga hari kepada seorang hakim dan diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan. Bill of Right pada tahun 1689, berisikan bahwa Raja William harus mengakui hak ‑ hak parlemen, sehingga Inggris menjadi negara pertama di dunia yang memilki sebuah konstitusi dalam arti modern.
Di Amerika pada bulan Juli 1776 dideklarasikan, Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaaan) oleh ketiga belas negara Amerika yang menyatakan : bahwa semua orang diciptakan sama, dikarunia oleh Khaliknya dengan hak‑hak tertentu yang tidak dapat dialihkan, diantaranya adalah hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan.
Di Perancis pada tahun 1789 dideklarasikan Declaration des droit de I”hommes et du citoyen (Pernyataan Hak ‑ hak Manusia dan Warga Negara). Disebutkan dalam pernyatan itu bahwa "manusia lahir bebas dengan hak‑hak yang sama, dan tetap bebas ‑dengan hak‑hak yang sama, dan sesungguhnya tujuan dari segala persekutuan politik ialah memelihara hak‑hak bawaan kodrat manusia yang dapat dialihkan.
Pentingnya HAM seperti dikemukakan para pemikir maupun pernyataan HAM yang dilakukan berbagai negara di atas baru terbatas pada bangsa dan negara tertentu. Juga mencerminkan bahwa HAM yang merupakan karunia sang Khalik tidak dengan sendirinya langsung dinikmati manusia tanpa perjuangan. Bahkan manusia di berbagai belahan dunia pada umumnya belum sepenuhnya menikmati HAM. Misalnya, teror Nazi di Eropa telah membunuh kira-kira 6 juta orang Yahudi, 5 juta umat Protestan, 3 juta umat Katolik Roma, 500.000 orang Gipsi (kelompok pengembara Asia di Eropa yang tidak ingin mempunyai tempat tinggal yang tetap), sebagaimana juga orang Ukrania, homo seksual, Polandia, Slovakia dan lain ‑ Iain yang tak terhitung jumlahnya.
Pada abad ke ‑20 misalnya Presiden AS Franklin Delano Rosevelt pada permulaan Perang Dunia II waktu berhadapan dengan Nazi Jerman yang menginjak ‑ injak HAM sebagaimana dikemukakan di atas, mengajukan The Four Freedoms (Empat Kebebasan), yaitu:
1. kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (fredom of speech);
2. kebebasan bragarna (freedom of relegion),
3. kebebasan dari ketakutan (freedom from fear),
4. kebebasan dari kemelaratan (freedom from Want).
Oleh karena itu, dalam upaya menjamin perlindungan HAM bagi semua manusia diberbagai belahan dunia perlu ada kesepakatan bersama antara berbagal bangsa untuk bersama ‑ sama dalam negaranya maupun dalam pergaulan dunia ( internasional ) untuk menjamin dan melindungi warganya agar menikmati hak‑hak asasi manusia. Untuk mewujudkan kepentingan tersebut, maka Perserikalan Bangsa Bangsa (PBB), membentuk Komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1946 untuk merumuskan naskah internasional hak‑hak asasi manusia. Komisi Hak Asasi Manusia ( Commition of Human Right ) memulai sidangnya dalam bulan Januari 1947 di bawah pinipinan Ny. Franklin Delano Roosevelt. Hampir dua tahun kemudian, pada tanggal 10 Desember 1948, Sidang Umum PBB yang diadakan di istana Chailot, Paris menerima baik berupa Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/DUHAM).
DUHAM menjabarkan "Hak ‑ hak yang tidak dapat dicabut dan diganggu gugat atas semua anggota rumpun manusia". Jaminan hak asasi manusia dalam DUHAM terdiri dari 30 pasal yang bersikan jaminan hak sipil dan politik, hak‑hak ekonomi, sosial dan kebudayaan. Jaminan hak sipil sebagai hak yang menyangkut kepentingan pribadi yang tidak boleh ada campur tangan pihak lain misalnya, hak beragama, hak membentuk keluarga, hak politik sebagai hak yang terkait dalam kehidupan bernegara, misalnya hak turut serta dalam pemerintah, hak atas perlindungan hukum yang sama, hak atus kebebasan berkumpul dan berserikat. Sedangkan jaminan hak ekonomi, sosial dan kebudayaan , antara lain meliuti: hak atas pekerjaan, hak mendapat pengajaran, hak kesehatan, hak jaminan sosial, hak turut serta dalam berkebudayaan, Deklarasi Ini menandai tonggak sejarah sebuah moral dalam sejarah komunitas bangsa ‑ bangsa,
Dengan demkian latar belakang lahirnya DUHAM dapat dikemukakan
a. Untuk mengurangi kekuasaan hukum negara atas warganya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kekejaman terhadap warga negaranya dan warga negara lain seperti terlihat pada masa Perang Dunia II yang dilakukan Nazisme dan ideologi nasional lain.
b. Memberikan perlindungan bagi individu menghadapi negara dimana ia menjadi warganya. Hal ini dimaksudkan bahwa setiap pelanggaran hak asasi oleh suatu negara kepada individu yang menjadi warganya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara internasional.Sebagai deklarasi maka fungsi DUHAM sebatas sebagai pedornan dalam pelaksanaan hak asasi internasional. Oleh karena itu, agar supaya dapat mengikat secara hukum bagi setiap negara, maka akan dikembangkan dalam bentuk perjajian (kovenan) Begitu pula prosedur dan aparatur Serta pengawasan terhadap pelaksanaan DUHAM akan dirinci lebih lanjut.


BERBAGAI INSTRUMEN HAM YANG BERLAKU SECARA INTERNASIONAL

Meskipun DUHAM telah di terima tetapi karena sifatnya sebagai deklarasi yaitu berupa pernyataan, maka tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum, sehingga tujuan deklarasi sebagai pengakuan martabat manusia sulit diwujudkan, Untuk itu supaya tujuan DUHAM, dapat menjadi kenyataan diperlukan alat/instrumen HAM internasional.
Instrumen HAM internasional merupakan alat yang berupa standar- tandar pembatasan pelaksanaan dan mekanisme kontrol terhadap kesepakatan kesepakatan antar negara tentang jaminan HAM yang berupa undang – undang internasional HAM ( International Bill of Right) Undang ‑ undang internasional HAM tersebut bentuknya berupa kovenan (perjanjian) dan protokol , Kovenan , yaitu perjanjian yang mengikat bagi Negara - negara yang menandatanganinya. Istilah covenant (kovenan) digunakan bersarnaan dengan treaty (kesepakatan) dan convention (konvensi/perjanjian). Sedangkan protokol merupakan kesepakatan dari negara ‑ negara penandatangannya yang memiliki fungsi untuk lebih lanjut mencapai tujuan ‑ tujuan suatu kovenan.
Ketika Majiis Umum PBB mengadopsi atau menyetujui sebuah konvensi atau protokol, maka terciptalah standar internasional , dan negara ‑ negara yang meratifikasi konvensi itu berjanji Untuk menegakkannya. Ada sekitar 30 kovenan yang telah diratitikasi sejak DUHAM dideklarasikan 50 tahun yang lalu. Pemerintah yang melanggar standar yang telah ditentukan konvensi kemudian dapat digugat oleh PBB.
Berbagai instrumen HAM yang berlaku secara internasional, diantaranya:
a. Kovenan International tentang hak ‑ hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (The International Covenant on Economic, Social and Cultue Rights),
Kovenan ini lahir pada tuhun 1966, diadopsi pada 16 Desember 1975, dan berlaku pada 3 Januari 1976. Kovenan ini mengakui bahwa setiap manusia memiliki hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak ekonomi, sosial dan budaya mencakup:
1) hak atas pekerjaan,
2) hak untuk membentuk serikat kerja,
3)hak atas pensiun, hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya, termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang layak,
4) hak atas pendidikan.
b. Kovenan Internasional tentang Hak ‑ hak Sipil dan Politik ( The International Covenant on Civil and Political Right/ICCPR).
Kovenan ini lahir tahun 1966, diadopsi pada 16 Desember 1975 dan berlaku pada 23 Maret pada 1976. Hak ‑ hak sipil dan politik yang dijamin dalam kovenan ini yaitu :
1 ) hak atas hidup,
2) hak atas kebebasan dan keamanan diri
3) hak atas keamanan di muka badan ‑ badan peradilan,
4) hak atas kebebasan berpikir, mempunyai keyakinan, beragama,
5) hak berpendapat tanpa mengalami gangguan,
6) hak atas kebebasan berkurnpul secara damai,
7) hak untuk berserikat.

c. Protokol Opsional pada Kovenan Internasional Hak‑Hak Sipil dan Politik.
Protokol opgional ini, diadopsi pada 16 Desember 1975, dan berlaku pada 23 Maret 1976. Protokol Opsional/pilihan berisikana pemberian tugas pada komisi Hak-Hak Asasi. Manusia untuk menerima dan mempertimbangkan pengaduan dari individu ‑ individu warga dalam wilayah kekuasaan negara peserta Kovenan yang menjadi peserta Protokol, yang mengaku telah menjadi korban pelanggaran terhadap salah satu hak yang dikemukakan dalam Kovenan Hak ‑hak Sipil dan Politik. Pengaduan itu dapat diajukan secara tertulis kepada Komisi Hak Asasi Manusia, setelah semua Upaya domestik (dalam negara warga yang bersangkutan) yang tersedia telah di tempuhnya, tetapi tidak menampakkan hasil.
d. Protokol Opsional Kedua terhadap Kovenan Internasional tentang hak ‑ hak Sipil dan Politik dengan tujuan Penghapusan hukuman Mati.(Protokol ini diadopsi pada 15 Desember 1989, dan berlaku pada 11 Juli 1991).
e. Konvensi Internasional Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Agains Women / CEDAW)
Konvensi ini mulai berlaku tahun 1981. Dokumen ini merupakan alat hukum yang paling lengkap(komprehensif) berkenaan dengan hak ‑ hak asasi wanita, dan mcncakup peranan dan status mereka. Dengan demikian dokumen ini merupakan dasar untuk menjamin persamaan wanita di negara-negara yang meratifikasinya.
f. Konvensi Internasional penghapusan terhadap Semua bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Diskrimination).
g.Konvensi Hak – hak Anak ( Convention on the Rights of the Child).
Konvensi ini disepakatl Majlis Umum PBB dalam sidangnya ke 44 pada Desember 1989. Menurut konvensi ini pengertian anak yakni setiap orang yang masih berumur di bawah 18 tahun. Kecuali jika berdasarkan hukum yang berlaku bagi anak menentukan batas umur yang lebih rendah dari 18 tahun. Konvensi ini dicetuskan karena ternyata di berbagai belahan dunia. Meskipun telah di deklarasikan DUHAM yang juga melindungi harkat anak-anak sebagai manusi, ternyata belum dilaksanakan dengan baik. Banyak anak dipekeriakan di bawah umur, di kirim ke medan perang, diperkosa, dan Perlakuan,anak sebagai manusia sepenuhnya masih diabaikan. MisaInya, anak ‑ anak tidak pernah didengar suara dan pandangan mereka, ketika menetapkan suatu kebijakan publik maupun kebijakan yang menyangkut anak sendiri. Padahal mereka akan terkena akibat atau akan merasakan dari setiap kebijakan publik yang diambil.
Dengan demikian instrumen HAM internasional dapat disimpulkan:
a. Wujud instrumen HAM internasional berupa Undang ‑ undang Intemasional HAM (Internasional Bill of Rights) yang bentuknya berupa, kovenan, atau konvensi atau perjanjian (treaty) dan protokol.
b. Konvensi maupun protokol akan berlaku dan mengikat secara hukum terhadap negara ‑negara yang telah menandatanganinya. Negara ‑ negara lainnya (yang tidak ikut menandatangani dalam konvensi) dapat meratifikasi pada waktu selanjutnya.
c. Ketika Majlis Umum PBB telah mengadopsi Suatu kovenan atau protokol, maka terciptalah standar internasional.
d. Konvensi maupun prolokol akan berlaku dalam suatu negara yang bersifat nasional (secara domistik) jika negara yang bersangkutan telah meratifiksinya.


LEMBAGA PERLINDUNGAN HAK AZASI MANUSIA INTERNASIONAL DAN PERANANNYA

Berbagai konvensi internasional HAM telah di buat, tidak secara otomatis atau dengan sendirinva negara ‑ negara yang telah menandatanganinva akan melaksanakannya. Oleh karena itu agar usaha pelaksanaan HAM internasional lebih dapat dijamin diperlukan pernbentukan lembaga perlindungan HAM internasional. Lembaga ‑ lembaga Perlindungan HAM Internasional, diantaranya :
a. Dewan Ekonomi dan Sosial ( Economic and Social Council / ECOSOC ).
Dewan PBB ini terutama memperhatikan masalah ‑ masalah polusi, perkembangan ekonorni, HAM dan kriminal. Badan ini dalam kaitannya dengan HAM memiliki peran menerima dan menerbitkan laporan HAM dalarn berbagai situasi.
b. Komisi Hak ‑ Hak Asasi Manusia (Commission on Human Right).
Komisi Hak Asasi Manusia yang penyebutan secara lengkapnya Komisi Hak‑Hak Manusia PBB (The United Nations Commision on Human Right/UNCHR),merupakan sebuah badan/lembaga yang.dibuat ECOSOC untuk membidangi HAM, yang merupakan salah satu dari sejumlah badan HAM internasional yang pertama dan terpenting. Peran Komisi Hak Asasi Manusia adalah memantau pelaksanaan dan menerima dan mempertimbangkan pemberitahuan dari setiap individu yang mengadu telah meniadi korban pelanggaran terhadap salah satu hak yang dikemukakan dalam Kovenan Hak‑Hak Sipil dan Politik. Pengaduan tidak akan di terima dari warga Negara yang negaranya tidak ikut serta menandatangani Protokol Fakultatif / Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak sipil dan politik atau belum meratifikasinya.




c. Komisi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan
Kornisi ini berperan untuk memantau pelaksanaan HAM dan menerima pengaduan individu mengenai pelanggaran HAM sebagaimana yang dijamin dalam Kovenan Internasional Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
d. Komisi Diskriminasi Rasial.
Komisi ini berperan untuk memantau peIaksanaan HAM dan menerima pengaduan individu mengenai pelanggaran HAM sebagaimana yang di jamin dalam Konvensi Internasional Terhadap Semua Bentuk Diskriminasi Rasial.
c. Komisi hak‑hak anak.
Komisi ini berperan untuk memantau pelaksanaan HAM menerima pengaduan individu mengenai pelanggaran HAM, sebagaimana yang dijamin dalam Konvensi Hak‑Hak Anak.
f. Disamping lembaga ‑ lembaga perlindungan HAM bentukan PBB,
terdapat juga lembaga perlindungan HAM yang didirikan oleh masyarakat internasional di luar pemerintah dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau sering dikenal sebagai Organisasi Non Pemerintah (ORNOP)/ Non Governmental Organizations (NGOs). Beberapa diantaranya adalah organisasi besar yang bersifat internasional adalah Amnesty Internasional dan Palang Merah Internasional. ORNOP berperan penting Untuk memonitor cara kerja badan HAM intemasional seperti Komisi Hak Asasi Manusia (Comimission on Human Rights) juga berperan penting dalam kebijakan PBB di bidang HAM, dan banyak diantaranya memiliki konsultan resmi di PBB.


BEBERAPA KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI NEGARA LAIN
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari ‑ hari kita temui pelanggaran HAM baik d Indonesia maupun di negara lain. Berikut pelanggaran HAM di negara lain:
a. Penindasan pemerintah Afrika Selatan terhadap ras kulit hitam oleh kulit putih. Orang kulit putih memberlakukan sistem pemisahan, penindasan dan eksploitasi di mana kebebasan bergerak dan hak ‑ hak politik, sosial dan ekonomi orang ‑ orang kulit hitam di batasi dengan tegas dan ketat. Mislanya : membagi ‑bagi negeri menjadi kawasan putih (Eropa) dan daerah pemukiman Afrika, dan masih ditambah lagi dengan membagi‑bagi orang apa yang dinamakan."wilayah kelompok", dan "bantustan" khusus disediakan untuk orang hitam Afrika, yang letaknya (terpencar dan tidak berhubungan satu sama lain)
b. Pembantaian massal orang Tutsi terhadap orang Huttu di Burundi, Rwanda, Afrika Tengah tahun 1994
c. Pembantaian Khmer Merah di Kamboja,Asia April 1975 sampai Januari 1979
d. Pembantaian Etnis di Bosnia oleh Serbia,Eropa
e. Pelanggaran HAM di Amerika Serikat (penyerangan dan pembantaian terhadap 300 suku Dakota di Woundeed Knee, pembunuhan Martin Luther King)
f. Pelanggaran HAM di Australia
g. Pelanggaran HAM di Perancis

Tanggapan terhadap pelanggaran HAM antara lain dengan :
1. Mengutuk ( bentuk tulisan, yang dipublikasikan lewat media massa)
2. Mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM
3. Mendukung upaya terwujudnya jaminan restitusi, kompensasi dan rehabilitasi bagi para korban

Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM
Aliran Universalisme Vs Partikularisme
Adanya dikotomi Individualisme dan Kolektivisme
Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum
Pemahaman yang belum merata (Sipil maupun militer)

Tidak ada komentar: