Amandemen dalam hukum tata negara menurut Jimly Asshiddiqi. 2001:10-11 dapan dibedakan menjadi 2 yaitu
- 1. Verfassung Anderung, perubahan konstitusi seacara konstitusional atau dengan kata lain cara perubahannya sudah di atur dalam konstitusi tersebut.
- 2. Vesfassung Wandlung, Perubahan konstitusi yang tidak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam konstitusi atau sering disebut cara revolusioner.
Cara perubahan UUD menurut Jimly Asshidiqi adalah sebagai berikut:
- Perubahan naskah jika perubahan dalam teks UUD menyangkut hal-hal tertentu
- Pergatian naskah lama dengan naskah baru jika materi perubahannya bersifat mendasar dan cukup banyak
- Naskah tambahan yang terpisah dari naskah asli UUD yang menurut tradisi Amerika dsebut Amandemen
- Perubahan pertama pada sidang umum MPR tahun 1999 ( 14 - 21 Oktober 1999)
- Perubahan kedua pada sidang tahunan MPR tahun 2000 ( 7 - 18 Agustus 2000)
- Perubahan ketiga pada sidang tahunan MPR tahun 2001 (1 - 9 N0vember 2001)
- Perubahan keempat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 ( 1 - 11 Agustus 2002)
- Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
- Tetap mempertahankan NKRI
- Tetap mempertahankan sistem pemerintahan presidensial
- Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif dimasukkan kedalam pasal-pasal UUD 1945
- Perubahan dilakukan dengan cara memuat addendum (tambahan)
Arti pentingnya amandemen :
- Menghilangkan pandangan adanya keyakinan bahwa UUD 1945 merupakan hal yang sakral, tidak dapat dirubah, diganti, dikaji mendalam tentang kebenaranya.
- Perubahan UUD 1945 memberi peluang bagi bangsa Indonesia untuk membangun dirinya sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat Indonesia sekarang
- Mendidik jiwa demokrasi
- Menghidupkan perkembangan politik kearah keterbukaan
- Mendorong para cendikiawan dan berbagai tokoh masyarakat untuk proaktif mengkritisi pemerintah.
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat dan dapat memperluasaspirasi rakyat
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia agar sesuai dengan perkembangan paham hak asasi manusia dan peradaban umat manusia.
- Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara untuk mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika,moral dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakatan berbangsa dan bernegara.
- Melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan dan kepentingan bangsa Indonesia. :
- bersikap taat, patuh dan menjunjung tinggi hukum
- Mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi dan golongan
- Demokrasi, dengan selalu menghormati hak dan kewajiban.
- Tertib, biasa berbuat sesuai dengan aturan
- Berkomitmen, menghargai perjanjian yang sudah di buat.
- Berorientasi kedepan
- Berusaha mempelajari isi konstitusi hasil amandemen agar mengerti makna amandemen
- Menangkal masuknya ideologi lain yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia
Usaha mengembangkan sikap positif terhadap hasil pelaksanaan amandemen UUD 1945 :
- Mensosialisasikan isi/substansi konstitusi hasil amandemen kepada masyarakat.
- Mengadakan penyuluhan akan arti pentingnya hidup berbangsa dan bernegara
- Pembentukan peraturan perundamg-undangan harus sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen
- Mengadakan pengawasan secara ketat pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen
1. Dalam diri pribadi
- Mengakui dan menghargai hak asai orang lain
- Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Taat dan patuh pada orang tua
- Mememiliki etika terhadap sesama anggota keluarga
- Melaksanakan dan mematuhi keputusan keluarga
- Menjunjung tinggi norma-norma pergaulan
- Menjalin persatuan dan kerukunan warga
- Sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersama
- Mendukung kerja sama dalam pembangunan
- Sanggup melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan bangsa dan negara
- Menyadari kedudukan sebagai warga negara yang baik
- Siap sedia membela negara sesuai dengan UU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar