Membentuk manusia yang berkarakter bertanggung jawab akan hak dan kewajibannya

Senin, 22 September 2008

Perubahan Konstitusi

Sebuah kehidupan pasti akan dan selalu mengalami perubahan, tak terkecuali negara dengan konstitusinya agar sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kondisi kehidupan bangsa, maka perlu untuk diadakan perubahan atau yang lebih di kenal dengan amandemen.
Amandemen dalam hukum tata negara menurut Jimly Asshiddiqi. 2001:10-11 dapan dibedakan menjadi 2 yaitu
  1. 1. Verfassung Anderung, perubahan konstitusi seacara konstitusional atau dengan kata lain cara perubahannya sudah di atur dalam konstitusi tersebut.
  2. 2. Vesfassung Wandlung, Perubahan konstitusi yang tidak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam konstitusi atau sering disebut cara revolusioner.

Cara perubahan UUD menurut Jimly Asshidiqi adalah sebagai berikut:
  • Perubahan naskah jika perubahan dalam teks UUD menyangkut hal-hal tertentu
  • Pergatian naskah lama dengan naskah baru jika materi perubahannya bersifat mendasar dan cukup banyak
  • Naskah tambahan yang terpisah dari naskah asli UUD yang menurut tradisi Amerika dsebut Amandemen
Dan Amandemen terhadap UUD 1945 terjadi 4 kali yaitu ;
  1. Perubahan pertama pada sidang umum MPR tahun 1999 ( 14 - 21 Oktober 1999)
  2. Perubahan kedua pada sidang tahunan MPR tahun 2000 ( 7 - 18 Agustus 2000)
  3. Perubahan ketiga pada sidang tahunan MPR tahun 2001 (1 - 9 N0vember 2001)
  4. Perubahan keempat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 ( 1 - 11 Agustus 2002)
Perubahan yang dilakukan MPR dengan kesepatakan sebagai berikut :
  1. Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
  2. Tetap mempertahankan NKRI
  3. Tetap mempertahankan sistem pemerintahan presidensial
  4. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif dimasukkan kedalam pasal-pasal UUD 1945
  5. Perubahan dilakukan dengan cara memuat addendum (tambahan)
Tata cara perubahan UUD 1945 di atur dalam pasal 37 ayat (1) yang berbunyi "untuk mengubah undang-undang dasar, sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusywaratan Raktyat harus harus hadir". Pada pasal 37 ayat (2) dijelaskan bahwa putusan dapat diambil dengan persetujuan, sekurang-kurangnya2/3 dari jumlah anggota yang hadir

Arti pentingnya amandemen :
  1. Menghilangkan pandangan adanya keyakinan bahwa UUD 1945 merupakan hal yang sakral, tidak dapat dirubah, diganti, dikaji mendalam tentang kebenaranya.
  2. Perubahan UUD 1945 memberi peluang bagi bangsa Indonesia untuk membangun dirinya sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat Indonesia sekarang
  3. Mendidik jiwa demokrasi
  4. Menghidupkan perkembangan politik kearah keterbukaan
  5. Mendorong para cendikiawan dan berbagai tokoh masyarakat untuk proaktif mengkritisi pemerintah.
Tujuan amandemen :
  1. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional
  2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat dan dapat memperluasaspirasi rakyat
  3. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia agar sesuai dengan perkembangan paham hak asasi manusia dan peradaban umat manusia.
  4. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern
  5. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara untuk mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika,moral dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakatan berbangsa dan bernegara.
  6. Melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi
  7. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan dan kepentingan bangsa Indonesia. :
Sikap positif yang harus dikembangkan dalam mensikapi Amandemen UUD 1945 adalah :
  1. bersikap taat, patuh dan menjunjung tinggi hukum
  2. Mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi dan golongan
  3. Demokrasi, dengan selalu menghormati hak dan kewajiban.
  4. Tertib, biasa berbuat sesuai dengan aturan
  5. Berkomitmen, menghargai perjanjian yang sudah di buat.
  6. Berorientasi kedepan
  7. Berusaha mempelajari isi konstitusi hasil amandemen agar mengerti makna amandemen
  8. Menangkal masuknya ideologi lain yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia

Usaha mengembangkan sikap positif terhadap hasil pelaksanaan amandemen UUD 1945 :
  1. Mensosialisasikan isi/substansi konstitusi hasil amandemen kepada masyarakat.
  2. Mengadakan penyuluhan akan arti pentingnya hidup berbangsa dan bernegara
  3. Pembentukan peraturan perundamg-undangan harus sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen
  4. Mengadakan pengawasan secara ketat pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen
Wujud partsipasi terhadap pelaksanaan amandemen UUD 1945 :
1. Dalam diri pribadi
  1. Mengakui dan menghargai hak asai orang lain
  2. Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
2. Dalam keluarga
  1. Taat dan patuh pada orang tua
  2. Mememiliki etika terhadap sesama anggota keluarga
  3. Melaksanakan dan mematuhi keputusan keluarga
3. Dalam masyarakat
  1. Menjunjung tinggi norma-norma pergaulan
  2. Menjalin persatuan dan kerukunan warga
  3. Sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersama
  4. Mendukung kerja sama dalam pembangunan
4. Dalam berbangsa dan bernegara
  1. Sanggup melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen
  2. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan bangsa dan negara
  3. Menyadari kedudukan sebagai warga negara yang baik
  4. Siap sedia membela negara sesuai dengan UU


Tidak ada komentar: