Perkembangan dan pelaksanaan konstitusi dalam ketatanegaraan negera Indonesia di bedakan dalam 4 (empat) periodi :
1. Periode berlakunya UUD 1945 ( 18 Agustus 1945 s.d 27 Desember 1949)
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Alat kelengkapan negara :
Presiden : Eksekutif
DPR : Legislatif
MA : Yudikatif
Tetapi negara baru merdeka untuk membentuk lembaga-lembaga terebut belum cukup waktu sehingga kekuasaan tersebut di jalankan Presiden di bantu KNIP, tetapi setelah keluar maklumat Wapres No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP diserahi kekuasaan legislatif, eksekutif dipegang Presiden dibantu para menteri negara.
2. Periode Konstitusi RIS 1949 ( 27 Desember 1949 s.d 17 Agustus 1950)
Bentuk Negara : Serikat
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Alat Kelengkapan Negara :
Presiden dan Menteri-menteri : Eksekutif
Senat dan DPR : Legislatif
Mahkamah Agung : Yudikatif
3. Periode UUDS 1950 ( 17 Agustus 1950 s.d 5 Juli 1959)
Bentuk negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem pemerintahan : Parlementer
Alat kelengkapan Negara :
1) Presiden dan wakil Presiden
2) Menteri-menteri
3) DPR
4) MA
5) Dewan Pengawas Keuangan
2 komentar:
Syukron, blog ini sangat membantu
Isinya sangat detail, tapi sepertinya kurang satu lagi periodenya ya..??
Posting Komentar