Penyimpangan konstitusional pada masa Pemerintahan Orde lama :
a. Mengadakan penyederhanaan kehidupan partai politik dengan mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 7 tahin 1959
b. Membubarkan DPR hasil pemilihan umum tahun 1955, kemudian penetapan Presiden 4 tahun 1960 membentuk DPR-GR yang anggotanya di bentuk dan di berhentikan oleh Presiden
c. Membentuk MPRS yang seluruh anggotanya di angkat dan diberhentikan oleh Presiden, yang terdiri atas :
1. anggota DPR-Gr
2. utusan-utusan daerah
3. utusan-utusan golongan
4. Membentuk Front Nasional melalui Penetapan Presiden Nomor 13 tahun 1959, yang anggotanya terdiri atas orang-orang yang tergabung ke dalam organisasi-organisasi karya, golongan politik dan orang yang tidak tergabung dalam organisasi apapun, bahkan dari partai politik.
Penyimpangan konstitusional pada masa Orde Baru
a. Merajalelanya praktek KKN
b. Terselenggaranya sidang umum MPR dan kegiatan DPR hasil pemilu secra reguler, dan tidak punya pengaruh siknifikan terhadap ketatanegaraan yang dikarenakan begitu kuatnya posisi eksekutif dalam hal ini Presiden
c. Kuatnya intervensi pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu
d. MPR hanya sebagai simbol saja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar