Membentuk manusia yang berkarakter bertanggung jawab akan hak dan kewajibannya

Rabu, 03 September 2008

PARTAI POLITIK

Partai Politik menurut Pendapat para ahli :
1. Carl. J. Frederich, Partai Politik adalah
Sekelompok manusia yang terorganisisr secara stabil dengan tujuan merebut atau memoertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat ideal dan material
2. Sigmund Neuman, Partai Politik adalah
Organisasi dari aktifitas-aktifitas politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan atau golongan-golongan lain yang tidak sepaham
3. Miriam budiarjo, Partai Politik adalah
Suatu kelompok yan terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama, dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik, dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka
4. UU No. 31 tahun 2002, Partai Politik adalah
Organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara RI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui Pemilihan Umum

TUJUAN PARTAI POLITIK

Tujuan didirikan Partai Politik tidak lain adalah
a. Untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan guna melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah digariskan oleh masing-masing partai politik, dan
b. Untuk merebut dan mempertahankan penguasaannya dalam pemerintahan yang dialakukan dengan cara konstitusional

Sedang menurut UU No. 31 tahun 2002 pasal 6, tujuan partai politik adalah :
1. Tujuan Umum
a. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia
b. Mengembangkan kehidupan demokratis berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat dalam NKRI
c. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Tujuan Khusus
Memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Fungsi Partai Politik menurut Pasal 7 UU No. 31 tahun 2002, sebagai
1. Pendidikan politik anggotanya dan masyarakat
2. Menciptakan iklim yang kondusif serta perekat persatuan dan kesatuan bangsa
3. Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat secara konstitusional
4. Partisipasi politik warga negara
5. Rekruitmen politik

Tidak ada komentar: