MACAM-MACAM NORMA DALAM MASYARAKAT
Manusia dan norma
Pada hakikatnya norma merupakan ukuran atau pedoman perilaku manusia yang benar atau salah, tepat atau tidak tepat, pantas atau tidak pantas, susila atau tidak susila, sopan atau tidan sopan dan lain sebagainya. Yang mana dengan norma diharapkan akan tercipta kehidupan yang aman dan tertib, dan dengan norma manusia akan terdorong untuk lebih manusiawi / berkemanusiaan dalam memperlakukan diri dan orang lain, lebih saling menghargai dan menghormati.
Bayangkan seandainya tidak ada norma, yang terjadi adalah sebuah kekacauan dimana manusia berbuat sekehendaknya sendiri demi kepeuasan pribadi dengan jalan apapun. Menurut ThomasHobbes keadaan tanpa norma diibaratkan seperti Slogan “ Homo Homoni Lupus” manusia menjadi srigala bagi manusia lainnya. Bahkan sampai Bellum Omnium Contra omnes “perang antara satu dengan semua”, maka yang terjadi adalah sebuah kehidupan dimana yang kuat keluar sebagai pemenang dan kekerasan meraja lela.
Sedang menurut Emile Durkheim keadaan tanpa norma dikenal dengan istilah anomi yang bersal dari kata a yang berarti tidak/tanpa dan nomos yang artinya aturan. Jadi manusia hidup tanpa aturan apa jadinya ? ……….
Sehingga jelaslah bahwa manusia dalam kehidupan sangat membutuhkan norma yang menjadi alat untuk menjadikan hidup manusia lebih beradab, sikap dan prilaku manusia lebih terjaga.
MACAM-MACAM NORMA
Norma Agama
Adalah serangkaian petunjuk hidup manusia yang dipercaya oleh sebuah kelompok keagamaan, atau pedoman / petunjuk hidup yang bersumber dari kitab suci (wahyu Allloh) dan sanksinya adalah Dosa bagi pelanggarnya serta pahala bagi yang taat yang diberikan nanti di akhirat.
Contoh; rajinlah beribadah, janganlah jemu-jemu berdo’a, do’akanlah orang lain, cintailah sesame manusia, perintah berbakti kepada orang tua, larangan durhaka terhadap orang tua.
Norma Kesusilaan
Yaitu serangkaian petunjuk hidup manusia yang bersumber dari hati sanubari manusia (hati nurani) dan sanksinya adalah penyesalan seumur hidup (rasa bersalah).
Contoh; hendaklah berkata jujur, hendaklah berbuat sabar, hendaklah berbuat adil.
Norma Kesopanan
Petunjuk hidup manusia yang bersumber dari tata pergaulan manusia/masyarakat, dan sanksinya adalah diasingkan dari tata pergaulan masyarakat.
Contoh; hendaklah menghormati yang lebih tua, hendaklah ramah tamah dengan orang lain, hendak berbuat rukun dengan sesame atau siapa saja.
Norma Hukum
Serangkaian petunjuk hidup manusia yang di buat oleh pejabat yang ber ang. Isinya perintah dan larangan dan sanksinya tegas.
HUKUM DAN WARGA NEGARA
Hakikat Hukum
Hukum pada hakikatnya adalah peraturan tetapi tidak semua peraturan disebut hukum, sebuah peraturan baru akan menjadi hokum jika memenuhi sayarat sebagai berikut :
peraturan tersebut mengatur perilaku manusia, Hukum di buat untuk mengatur perilaku manusia, bukan yang lain.
dibuat oleh pejabat yang berwenang, peraturan tersebut dibuat oleh pihak secara sah diberi wewenang oleh peraturan yang ada untuk membuat hukum. Sehingga tidak semua orang atau lembaga yang dapat membuat hokum.
Bertujuan mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat, ketertiban disini menyangkut perdamaian dan keteraturan hidup manusia sedangkan keadilan bagaimana menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya masing-masing.
Memiliki rumusan sanksi yang jelas dan tegas, artinya ada sanksi yang telah dirumuskan secara jelas bagi siapa saja yang melanggar dan tegas untuk siapa pun tanpa memandang apa dan siapapun.
.Sifat hukum
Hukum mempunyai sifat mengikat dan memaksa, artinya siapapun yang tercakup dalam wilayah hukum itu wajib untuk tunduk pada aturan hukum tersebut.
Macam-macam pembagian hokum
Menurut Sumbernya :
1. Undang-undang
Sumber hokum yang berasal dari peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah
2. Kebiasaan
Sumber hokum yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan dalam praktik ketatanegaraan negara
3. Yurisprudensi
Sumber hokum yan terbentuk dari keputusan hakim terdahulu
4. Perjanjian
Sumber hokum yang berasal dari kesepakan antar negara
5. Doktrin
Sumber hokum yang berasal dari pendapat-pendapat para ahli hukum
Menurut bentuknya
1. Hukum tertulis, aturan hokum yan telah terkodifikasikan (dibukukan) kedalam kitab undang-undang dan telah mendapat pengesahan pemerintah.
2. Hukum tidak tertulis, suatu kebiasaan (dilakukan berulangg-ulang) yang timbul dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan
Menurut isinya
1. Hukum Publik,
Hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat kelengkapan Negara atau hubungan antara Negara dengan warga negara. Dan meliputi;
a). Hukum pidana, yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan memberi hukuman kepada siapa saja yang melanggarnya serta bagaimana mengajukan perkara ke pengadilan
b. Hukum tata Negara, yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu Negara serta hubungan antar lembaga Negara
c. Hukum administrasi Negara, yang mengatur tata cara alat-alat kelengkapan Negara menjalankan tugas dan fungsinya yang sesuai dengan hak dan kewajibannya
d. Hukum Internasional, yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara- Negara dan anatar Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hokum lain bukan Negara, dan subjek hokum bukan Negara satu sama lain.
2. Hukum Privat
Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan dan hak perseorangan, dan teridiri antara lain hokum perdata, hokum dagang.
Menurut cara mempertahankannya
1. Hukum material, yaitu peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan
2. Hukum formal ( Acara ), yaitu hukum yang memuat tata cara bagaimana beracara dalam pengadilan / bagaimana tata cara pengajukan dan mempertahankan perkara dalam pengadilan.
Menurut Waktu berlakunya
1. Ius constitutum (hokum positif)
2. Ius constituendum
Menurut tempat berlakunya
1. Hukum Nasional
2. hukum Asing
MENERAPKAN NORMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
Peraturan huum harus kita laksanakan dan taati dikarenakan :
dapat menciptakan ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat
mempunyai tujuan untuk mengusahakan keseimbangan anatara berbagai kepentingan yang terdapat dalam masyarakat
dapat menjaga dan melindungi hak-hak warga Negara
Adapun perbuatan yang dapat dilakukan sebagai pencerminan dari ketaatan terhadap norma dan huum antara lain :
Lingkungan keluarga
a. mengikuti dan mentaati kehendak orang tua untuk kepentingan bersama
b. menjaga nama baik keluarga dengan bertindak jujur dan sopan
c. saling membantu dalam menyelesaikan pekerjaan rumah sesuai dengan kemampuan
.Lingkungan sekolah
a. warga sekolah bersikap disiplin terhadap waktu serta tata tertib sekolah
b. siswa menjaga nama baik sekolah dengan bersikap jujur dan menempatkan diri sebagai pelajar yang baik
c. menciptakan suasana belajar yang tenang, aman dan tetib
Lingkungan masyarakat
warga menghormati dan melaksanakan peraturan yang berlaku
mendukung program pembangunan
berpartisipasi dalam pembangunan sesuai kemampuan
ikut serta dalam usaha menciptakan ketertiban dan kesejahteraan bersama
Lingkungan Negara
bersikap yang mencerminkan kepauhan terhadap aparatur pemerintah dan Negara
tidak melakukan perbuatan yang melanggar hokum
tidak main hakim sendiri
menjunjung tinggi kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar