Membentuk manusia yang berkarakter bertanggung jawab akan hak dan kewajibannya

Kamis, 18 September 2008

Konstitusi

1. Pengertian, sifat dan kedudukan konstitusi
Dalam kehidupan sehari-hari setiap orang senantiasa berhadapan dengan aturan yang mengikat sikap dan prilakunya, seperti ungkapan Cicero (106 - 43 SM) " Ubi societas ibi ius" dimana ada masyarakat di situ ada hukum. Jadi dimana pun ada kehidupan manusia disitu pasti ada aturan.
Sepertinya halnya sebuah permainan Sepak bola, bola basket dll) akan tertib jika dilengkapi dengan aturan main. Demikian juga kehidupan bernegara akan tertib jika ada atauran yang dihormati, dan dijalankan oleh segenap warganya, aturan tertinggi dalam negara dikenal dengan nama Konstitusi atau UUD, menurut Sri Soemantri sebuah konstitusi biasanya memuat/mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :
a. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
b. ditetapkan susunan ketatanegaraan sustu negara yang bersifat fundamental
c. adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Bisa dikatakan bahwa konstitusi memuat seperangkat aturan atau ketentuan dasar sustu negara yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan sustu negara. Dan biasanya Koinstitusi diartika n sebagai hukum dasar, sedang hukum dasar sendiri dibedakan menjadi hukum dasar tertulis, yang biasanya disebut UUD ( serangkaian hukum dasar yang telah terkodifikasikan) dan hukum dasar tidak tertulis, kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelengaraan negara tetapi tiak tertulis.

Penegrtian Konstitusi menurut para ahli :
1. E. C. S. wade dan G. Philips, 1970 " konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-baan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
2. K. C. Wheare, 1975. Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara
3. C. F. Strong, 1960. Konstitusi adalah sekumpulan asas-asas yang diperintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah

Sifat Konstitusi
a. tertulis dan tidak tertulis
b. fleksibel dan rigid, fleksibel artinya bahwa suatu konstitusi yang mudah menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan dapat di ubah menyesuaikan dengan cara yang sama, seperti undang-undang, sedangkan rigid yaitu konstitusi yang sulit menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan cara merubahnya melalui cara khusus atau istimewa seperti persetujuan rakyat dalam referendum atau putusan legislatif dengan suara mutlak

1 komentar:

ducati46 mengatakan...

terima kasih.. berkat ini saya dapat menjawab soal PKN tenteng pendapat C.F Strong tentang konstitusi